Definisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan. Sedangkan, menurut Waluyo (2005: 146)Surat Pemberitahuan Objek Pajak adalah “surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan
objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar