Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Nilai jual Objek Pajak (NJOP) ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau Nilai Jual Objek Pengganti (Mardiasmo, 2011: 12). Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dapat diperoleh dengan cara sebagai berikut:1.Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, adalah suatu pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan membandingkan objek pajak lain yang memiliki jenis yang sama, letak dan fungsinya juga sejenis serta harga jualnya telah diketahui sebelumnya.2.Adanya Nilai Perolehan Baru adalah suatu pendekatan/metode untuk mentukan harga jual objek pajak dengan menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan pada saat melakukan penilaian, kemudian dikurangi dengan penyusutan objek yang telah diketahui kondisi fisiknya.3.Sedangkan Nilai Jual Pengganti adalah pendekatan/metode penentuan nilai jual suatu objek pajak yang dinilai dari hasil produksinya.Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dapat diklasifikasikan sebagai berikut :1.Objek pajak sektor pedesaan.2.Objek pajak sektor perkebunan.
3.Objek pajak sektor kehutanan atas hak pengusaha hutan tanaman industri.4.Objek pajak sektorpertambangan minyak dan gas bumi.5.Objek pajak sektor energi panas bumi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar