Pajak merupakan iuran kepada kas negara yang dapat dipaksakan dengantidak mendapat kontraprestasi secara langsung yang digunakan untuk membayarpengeluaran-pengeluaran umum, Supramono dan Theresia ( 2005 : 7 ). Defenisipajak lainnya seperti yang dinyatakan oleh Titus (2014) Pajak merupakan suatukewajiban atau beban yang harus dipenuhi kewajibannya oleh wajib pajak baikorang pribadi maupun perusahaan.Pajak merupakan suatu kewajiban atau bebanyang harus dipenuhi kewajibannya oleh wajib pajak baik orangpribadi maupunperusahaan.Sesuai dengan pasal 1 angka 1 Undang-Undang nomor 28 tahun 2007,Purwono (23: 2010)“pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutangoleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengantidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untukkeperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar