Senin, 23 Mei 2022

Jenis Pajak (skripsi tesis dan disertasi)

Menurut golongannya, pajak terdiri dari :1. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajakdan pembayarannya tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : PajakPenghasilan.2. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankanatau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai.Menurut sifatnya, pajak terdiri dari:1. Pajak subjektif, yaitu pajak yang dasarnya adalah subjeknya.Memfokuskan pada diri wajib pajak, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajibpajak, yangselanjutnya dicari syaratvobjektifnya. Contoh: pajak penghasilan(PPh) adalah pajak subjektif, karena pengenaan pajak penghasilan memperhatikankeadaan diri wajib pajak yang menerima penghasilan.2. Pajak objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpamemfokuskan pada diri wajib pajak. Contoh:pajak pertambahan nilai, karena pengenaan pajak pertambahan nilaiadalah peningkatan nilai dari suatu barang, bukan pada penjual yangmeningkatkan nilai barang.Pajak bumi dan bangunan (PBB), karena PajakBumi dan Bangunandikenaan terhadap keadaan dari tanah dan bangunan, bukan dari keadaanpemiliknya.
 
 
 

Tidak ada komentar: