Menurut golongannya, pajak terdiri dari :1. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajakdan pembayarannya tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : PajakPenghasilan.2. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankanatau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai.Menurut sifatnya, pajak terdiri dari:1. Pajak subjektif, yaitu pajak yang dasarnya adalah subjeknya.Memfokuskan pada diri wajib pajak, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajibpajak, yangselanjutnya dicari syaratvobjektifnya. Contoh: pajak penghasilan(PPh) adalah pajak subjektif, karena pengenaan pajak penghasilan memperhatikankeadaan diri wajib pajak yang menerima penghasilan.2. Pajak objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpamemfokuskan pada diri wajib pajak. Contoh:pajak pertambahan nilai, karena pengenaan pajak pertambahan nilaiadalah peningkatan nilai dari suatu barang, bukan pada penjual yangmeningkatkan nilai barang.Pajak bumi dan bangunan (PBB), karena PajakBumi dan Bangunandikenaan terhadap keadaan dari tanah dan bangunan, bukan dari keadaanpemiliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar