Suatu bank dikatakan likuid apabila bank yang bersangkutan dapat memenuhi kewajiban-kewajiban, dapat membayar kembali simpanan para nasabahnya, serta dapat memenuhi permintaan kredit yang telah terseleksi dari nasabah-nasabahnyatanpa terjadi penangguhan waktu.Taswan dalam buku “Manajemen Perbankan” (2010 : 246) mengatakan bahwa likuiditas bank adalah kemampuan bank untuk memenuhi kemungkinan penarikan simpanan dan kewajiban lainnya dan/atau memenuhi kebutuhan masyarakat berupa kredit dan penempatan dana lainnya.Sedangkan Munawir (2010: 31) mengatakan bahwa likuiditas menunjukkan kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi keuangan yang harus dipenuhi atau kemampuan perusahaanuntukmemenuhi kewajiban keuangan pada saat ditagih. Berdasarkan definisi likuiditas yang dikemukakan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban hutang-hutangnya, dapat membayar kembali semua deposannya, serta
dapat memenuhi permintaan kredit yang diajukan para debitur tanpa terjadi penangguhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar