Kamis, 05 Mei 2022

Pengertian Analisis Rasio LikuiditasBank (skripsi tesis dan disertasi)

Menurut Sofyan Syafri Harahap (2010 : 301)rasio likuiditas adalah sebagai berikut :“Rasio likuiditas adalah rasio analisa tentang kemampuan perusahaan/bankuntuk menyelesaikan kewajiban hutang jangka pendeknya. Rasio-rasio ini dapat dihitung melalu sumber informasi tentang modal kerja, yaitu pos-pos aktiva lancar dan hutang lancar”.Sedangkan menurut Kasmir (2011 : 221) rasio likuiditas bank merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya pada saat ditagih.Berdasarkan definisi rasio likuiditas yang dikemukakan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa rasio likuiditas bank merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban jangka pendek atau kewajiban yang harus segera dibayar pada saat jatuh tempo. Dengan kata lain, bank dapat membayar kembali pencairan dana para deposannya pada saat ditagih serta dapat mencukupi permintaan kredit yang telah diajukan, semakin besar tingkat rasio maka semakin besar pula likuiditas bank.Penggunaan rasio likuiditasdapat dilakukan dengan menggunakan perbandingan antara berbagai komponen yang ada di laporan keuangan dan pengukuran dapat dilakukan untuk beberapa periode operasi. Tujuannya adalah agar terlihat perkembangan perusahaan dalam rentanwaktu tertentu, baik penurunan atau kenaikan. Semakin baik rasio likuiditasmaka semakin baik menggambarkan tingkat likuiditas suatu bank.Bank dapat dikatakan likuid apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :a.Memilikisejumlah likuiditas/memegang alat-alat likuid, cash assets(uang kas, rekening pada bank sentral dan bank lainnya) sama dengan jumlah kebutuhan likuiditas yang diperkirakan.b.Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan, tetapi bank memiliki surat-surat berharga yang segera dapat diahlikan menjadi kas, tanpa mengalami kerugian baik sebelum atau sesudah jatuh tempo.c.Memiliki kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan uang, misalnya penggunaan fasilitas diskonto, call money, penjualan surat berharga dengan repurchase agreement(repo)

Tidak ada komentar: