Senin, 23 Mei 2022

Pengertian Kredit (skripsi tesis dan disertasi)

Kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu credereyang berarti kepercayaan. Untuk itu istilah kredit memiliki arti khusus, yaitu meminjamkan uang atau penundaan pembayaran.Dasar dari kredit adalah kepercayaan, oleh karena itu jika seseorang telah mendapatkan kredit berarti orang tersebut mendapatkan kepercayaan.Seperti yang kita ketahui bersama bahwa keberhasilan usaha bank, antara lain tergantung dari kemampuan dan efektifitas dalam mengelola kredit dan
bagaimana mengendalikan resiko disamping kegiatan utama bank yang mengandung resiko yang dapat berpengaruh pada kelangsungan usaha bank dalam pemberian kredit. Suatu pemberian kedit akan terjadi apabila didalamnya terkandung unsur kepercayaan. Orang pemberi kredit (kreditur) harus percaya kepada orang yang menerima kredit (debitur).Dan debitur harus membayar kewajibannya sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama.Menurut Undang-Undang Perbankan nomor 10 tahun 1998tentang Pokok-Pokok Perbankan pasal 1 ayat 11 bahwa:“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”Menurut Yulianto (2016)pengertian kredit adalah sebagai berikut:“Kemampuan dalam melakukan pembayaran sesuai janji yang telah disepakati dengan ditangguhkan pada suatu jangka waktu tertentu dalam mengadakan suatu pembelian atau pinjaman.”Menurut Irfan fahmi (2014:2) pengertian kredit adalah sebagai berikut:“Dari bahasa latin yaitu “credere” yang artinya kepercayaan. Kredit dan kepercayaan (trust) ibarat sekeping mata logam yang tidak dapat dipisahkan. Suatu pemberian pinjaman diperlukan adanya kepercayaan, karena kepercayaan itu sangat mahal harganya.”Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa pengertian kredit adalah penyerahan barang maupun uang dengan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan antara debitur dengan kreditur dimana peminjam wajib untuk melunasi utangnya dalam jangka waktu yang telat ditentukan.

Tidak ada komentar: