Adapun langkah atau prosedur yang dilakukan dalam analisis keuangan adalah: 1.Mengumpulkan data keuangan dan data pendukung yang diperlukan selengkap mungkin, baik untuk satu periode maupun beberapa periode; 2.Melakukan pengukuran-pengukuran atau perhitungan-perhitungan dengan rumus-rumus tertentu sesuai dengan standar yang biasa digunakan secara cermat dan teliti sehingga hasil yang diperoleh benar-benar tepat; 3.Melakukan perhitungan dengan memasukkan angka-angka yang ada dalam laporan keuangan secara cermat; 4.Memberikan interpretasi terhadap hasil perhitungan dan pengukuran yang telah dibuat; 5.Membuat laporan tentang posisi keuangan perusahaan; 6.Memberikan rekomendasi yang dibutuhkan sehubungan dengan hasil analisis tersebut.
Saat ini analisis laporan keuangan juga mulai dilakukan kepada lembaga-lembaga keuangan non-bank yang menghimpun dana masyarakat. Analisis laporan keuangan ini dilakukan dengan menggunakan metode-metode yang ada. Salah satunya dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 14/Per/M.KUKM/XII/2009. Aspek-aspek yang dinilai dalam Peraturan ini ialah sebagai berikut: 1.Permodalan (bobot 15) Cara penilaian: a.Rasio Modal Sendiri terhadap Total Aset Untuk memperoleh rasio antara modal sendiri terhadap total Aset ditetapkan sebagai berikut: 1)Untuk rasio antara modal sendiri dengan total Aset lebih kecil atau sama dengan 0% diberikan nilai 0. 2)Untuk setiap kenaikan rasio 4% mulai dari 0% nilai ditambah 5 dengan maksimum nilai 100. 3)Untuk rasio lebih besar dari 60% sampai rasio 100% setiap kenaikan rasio 4% nilai dikurangi 5. 4)Nilai dikalikan bobot sebesar 6% diperoleh skor permodalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar