PengertiankreditmenurutRivaidan Veithzal(2007:4):“kreditadalah penyerahanbarang,jasaatau uangdarisatupihak(kreditur/ataupemberi pinjaman)atasdasarkepercayaankepadapihaklain (nasabahatau pengutang/borrower) denganjanjimembayardaripenerimakreditkepada pemberikreditpadatanggalyangtelahdisepakatikeduabelahpihak.”PengertiankreditberdasarkanEnsiklopediumumyang dikutipoleh RachmatFirdaus(2004:2),bahwa : “Kreditadalahsistemkeuanganuntuk memudahkanpemindahanmodaldari pemilikkepadapemakaidengan mengharapkanmemperolehkeuntungan,kredit diberikanberdasarkan kepercayaanorangyang memberikanterhadapkecakapandan kejujuransi peminjam.”
Daripengertiankreditdiatasdapat ditarikkesimpulanbahwa, kepercayaandalam keduabelahpihakdalam pemberiankredityang terkandung kesepakatan pelunasan utang dan bungaakan diselesaikan dalamjangkawaktutetentuyangtelahdisepakatibersama.Selainitu dari proseskredititu sendiritelahdidasarkanpadasuatuperjanjianyang mempercayaikeduabelahpihakakan mematuhikewajibannyamasing-masing. Diharapkan dariprosespemberiankredit inidapat memberikan tambahan berupa nilai, dimana tambahan nilai itu didapat dari bungapokok pinjaman yang mana akan menghasilkanpendapatan bagi pihak yang memberikan kredit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar