Jumat, 27 Mei 2022

Pengaruh sosialisasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (skripsi, tesis, dan disertasi)

Sosialisasi merupakan suatu upaya yang dilakukan Dirjen Pajak melalui berbagai metode untuk memberikan informasi terkait segala peraturan dan kegiatan yang berhubungan dengan perpajakan agar dapat dilaksanakan oleh masyarakat pada umumnya khususnya wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha (Direktorat Jenderal Pajak, dalam Faizin, Kertahadi, dan Ruhana 2016).
 Menurut Rohmawati dan Rasmini (dalam Fernando dsn Arisman, 2012) sosialisasi adalah kegiatan atau upaya yang dilakukan seseorang atau organisasi yang memberikan suatu informasi. Sosialiasi perpajakan merupakan upaya Dirjen Pajak untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang berhubungan dengan perpajakan dan perundang-undangan perpajakan.penelitian yang dilakukan oleh Faizin, Kertahadi, dan Ruhana (2016) menemukan bahwa sosialisasi pajak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Sedangkan menurut Fernando, dan Arisman (2017) menemukan bahwa sosialisasi pajak dpengaruhi oleh kepatuhan wajib pajak orang pribadi. 

Tidak ada komentar: