Mardiasmo (dalam Tulenan, Sondakh, dan Pinatik, 2017) menyatakan sanksi perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang –undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati/dipatuhi atau bisa dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah (preventif) agar
wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan. Dalam undang –undang perpajakan dikenal 2 macam sanksi, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi merupakan pembayaran kerugian kepada negara, khususnya yang berupa bunga dan kenaikan. Sanksi pidana merupakan suatu alat terakhir atau benteng hukum yang digunakan fiskus agar norma perpajakan dipatuhi.Penelitian yang dilakukan oleh Nugraheni dan Purwanto (2015) menemukan bahwa sanksi berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Subarkah, Widyana, dan Dewi (2017) menemukan bahwa sanksi berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Tulenam, Sondakh, dan Pinatik (2017) meneliti bahwa kepatuhan wajib pajak orang pribadi tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Fernando, dan Arisman (2017) meneliti bahwa sanksi tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar