Kesadaran adalah keadaan untuk mengetahui atau mengerti, sedangkan perpajakan adalah adalah kerelaan memenuhi kewajibananya, termassuk rela memberikan kontribusi dana untuk pelaksanaan fungsi pemerintahan dengan cara membayar kewajiban pajaknya (Yulsiati, dalam Tulenan, Sondakh, dan Pinatik, 2017). Jumlah pendapataan dari sumber pajak tergantung dari kesadaran masyarakat untuk melaksanakan tanggung jawab sebagai wajib pajak, tingkat kesadaran yangtinggi dibutuhkan dalam membantu pendapatan negara. Kesadaran adalah keadaan mengetahui,sedangkan perpajakan adalah perihal pajak, sehingga kesadaran perpajakan adalah keadaan mengetahui atau mengerti perihal pajak (Yusnidar, dalam Subarkah dan Dewi, 2017). Kesadaran perpajakan adalah kerelaan memenuhi kewajiban dan memberikan kontribusi kepada negara yang menunjang pembangunan negara. Kesadaran wajib pajak berkonsekuensi logis untuk wajib pajak, yaitu kerelaan wajib pajak memberikan kontribusi dana untukpelaksaan fungsi perpajakan dengan cara membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah. Menurut Nurmantu, (dalam Faizin, Kertahadi, dan Ruhana, 2016) kesadaran untuk mematuhi ketentuan (hukum pajak) yang berlaku tentu berkaitan
dengan faktor-faktor apakah ketentuan hukum tersebut telah diketahui, diakui, dihargai. Bila seseorang hanya mengetahui, berarti kesadaran hukumnya lebih rendah dari mereka yang mengetahui demikian seterusnya. Idealnya untuk mewujudkan sadar dan peduli pajak, wajib pajak meski diajak untuk mengetahui, mengakui, menghargai, dan menaati ketentuan perpajakan yang berlaku. Kesadaran perpajakan masyarakat yang rendah seringkali menjadi salah satu sebab banyaknya potensi pajak yang tidak dapat dijaring. Kesadaran perpajakan seringkali menjadi kendala dalam masalah pengumpulan pajak dari masyarakat. Kesadaran wajib pajak atas perpajakan sangat diperlukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Tingkat kesadaran perpajakan menunjukkan seberapa besar tingkat pemahaman seseorang tentang arti, fungsi dan peranan pajak. Semakin tinggi tingkat pemahaman wajib pajak maka kesadaran pelaksanaan kewajiban perpajakan semakin baik sehingga dapat meningkatkan kepatuhan WP dalam membayar pajak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar