Pemahaman wajib pajak sangat mempengaruhi wajib pajak dalammemenuhi kewajiban perpajakannya. Kurangnya pemahaman dan pengetahuan wajib pajak terhadap ketentuan Peraturan-Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan menyebabkan wajib pajak merasa tidak memiliki kewajibanuntuk membayar pajak. Melantri, (dalam Faizin, Kertahadi, dan Ruhana,2016) menjelaskan proses pemahaman merupakan suatu proses belajar melalui pengamatan berusaha memahami segala jenis informasi yang berkaitandengan pajak. Pemahaman pajak juga dapat diartikan sebagai suatu proses perbuatan, ataucara yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengetahui, mengerti, dan memahami akan informasi pajak.Berikut definisi pemahaman diambil dari berbagai referensi, diantaranya adalah :Menurut Mardiasmo, (dalam Pusparini, 2011)pengertian pemahaman wajib pajak adalah pemahaman wajib pajak terhadap sistem pemungutan pajak yang ada di Indonesia dan segala macam peraturan perpajakan yang berlaku. Sedangkan menurut Carolina, (dalam Pusparini, 2009)pemahaman wajibpajak adalah informasi pajak yang dapat digunakan wajib pajak sebagai dasar untuk bertindak, mengambil keputusan, dan untuk menempuh arah atau strategi tertentu sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajibannya dibidang perpajakan.Menurut Waluyo, (dalam Pusparini, 2011)pemahaman wajib pajak adalah proses dimana Wajib Pajak mengetahui dan memahami tentang perpajakan dan mengaplikasikannya untuk membayar pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar