Kredit Non Performing Loan merupakan kredit yang sudahdikategorikan kredit bermasalah, karena sudah terdapat tunggakan.Menurut Ismail (2013:123) kredit bermasalah dikategorikan menjadi 3yaitu :1.Kredit Kurang LancarKredit kurang lancar merupakan kredit yang telah mengalami tunggakan.Yang tergolong kredit kurang lancar apabila : a.Pengembalian pokok pinjaman dan bunganya telah mengalamipenundaan pembayarannya melampaui 90 hari sampai dengankurang dari 180 harib.Pada kondisi ini hubungan debitur dengan bank memburukc.Informasi keuangan debitur tidak dapat diyakini oleh bank2.Kredit DiragukanKredit diragukan yaitu kredit yang mengalami penundaan pembayaranpokok dan/atau bunga. Yang tergolong kredit diragukan apabila :a.Penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga antara 180 harihingga 270 harib.Pada kondisi ini hubungan debitur dengan bank semakin memburukc.Informasi keuangan sudah tidak dapat dipercaya3.Kredit MacetKredit macet merupakan kredit yang menunggak melampaui 270 hariatau lebih. Bank akan mengalami kerugian atas kredit macet tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar