Menurut Surat Edaran Bank Indonesia No.13/30/DPNP tanggal16 Desember 2011, Non Performing Loan (NPL) adalah rasio antarajumlah total kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macetterhadap total kredit. Sedangkan menurut Kasmir (2013:155) NonPerforming Loan adalah kredit yang didalamnya terdapat hambatan yangdisebabkan oleh dua unsur yakni dari pihak perbankan dalam menganalisismaupun dari pihak nasabah yang dengan sengaja atau tidak sengaja dalamkewajibannya tidak melakukan pembayaran. Kredit bermasalahdiakibatkan oleh ketidaklancaran pembayaran pokok pinjaman dan bungayang secara langsung dapat menurunkan kinerja bank dan menyebabkanbank menjadi tidak efisien.Kredit bermasalah merupakan rasio dari risiko kredit, dimanaNon Performing Loan ini adalah sebuah kondisi yang sangat ditakuti oleh
setiap pegawai bank. Karena dengan kredit bermasalah tersebut akanmenyebabkan menurunnya pendapatan bank yang selanjutnyamemungkinkan terjadinya penurunan laba (Kuncoro dan Suhardjono,2012:427).Rasio Non Performing Loan menunjukan kemampuanmanajemen bank dalam mengelola kredit bermasalah sehingga semakintinggi rasio ini maka akan semakin buruk kualitas kredit bank yangmenyebabkan jumlah kredit bermasalah semakin besar.Batas rasio NonPerforming Loan yang diperbolehkan Bank Indonesia maksimal 5%, jikamelebihi 5% akan mempengaruhi penilaian tingkat kesehatan bankbersangkutan. Tingkat Non Performing Loan yang semakin besarmenunjukkan bank tersebut tidak profesional dalam mengelola kredit.Apabila rasio Non Performing Loan menurun, menandakan telahdilaksanakan perbaikan kualitas kredit yang diikuti dengan tingginyapenyaluran kredit perbankan. Perbaikan kualitas kredit perbankan tidakterlepas dari upaya restrukturisasi maupun hapus buku yang dilakukanbank. Untuk mengantisipasi peningkatan risiko kredit, bank dapatmelakukan pemupukan cadangan kerugian penghapusan kredit sehinggasecara keseluruhan risikonya menurun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar