Corporate Social Responsibility (CSR) adalah bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sosialnya. CSR merupakan sebuah komitmen bisnis untuk bertindak etis, berkontribusi dalam pengembangan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup pekerja, komunitas lokal, dan masyarakat CSR merupakan salah satu faktor penting keberlangsungan hidup sebuah perusahaan (Lanis dan Richardson, 2012). Hal ini karena sebuah perusahaan membutuhkan dukungan para stakeholdernya untuk menjalankan operasional
perusahaan. Sementara CSR adalah tindakan sosial sebagai bentuk tanggung jawab sebuah perusahaan terhadap semua stakeholdernya.Kegiatan CSR diatur dalam Pasal 74 UU No. 40 tahun 2007 Pasal 74 berbunyi: “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/ atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan”. Sementara Pasal 15 huruf (b) UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal turut mendukung kewajiban dalam kegiatan CSR, yang berbunyi “Setiap penanaman modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawabsosial perusahaan”. Undang-Undang yang mewajibkan kepada setiap pelaku usaha untuk melakukan pengelolaan perusahaan berhubungan dengan lingkungan dan sosial mereka guna keberlangsungan hidup perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar