Menurut Undang –Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan pada pasal 1 ayat 1 menunjukkan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang –Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan di gunakan untuk keperluan negara bagi sebesar –besarnya kemakmuran rakyat. Pajak merupakan peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelakasanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara terbesar yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran termasuk semua pengeluaran pembiayaan (Putri & Putra, 2017).Menurut (Resmi, 2014) terdapat dua fungsi pajak yaitu fungsi budgetair (sumber keuangan negara) dan fungsi regularend (pengatur).a.Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara), artinya pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan.b.Fungsi Regulared (Pengatur), artinya pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi serta mencapai tujuan –tujuan diluar bidang keuangan.
Seperti : tarif pajak ekspor sebesar 0% dimaksudkan agar para pengusaha terdorong mengekspor hasil produksinya di pasar dunia sehingga dapat memperbesar devisa negara.Pajak dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok (Resmi, 2014), yaitu :1.Menurut Golongana.Pajak Langsung adalah pajak yang harus di pikul atau ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain. Contoh : Pajak Penghasilan.b.Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai.2.Menurut Sifata.Pajak Subyektif yaitu pajak yang pengenaannya memerhatikan keadaan pribadi Wajib Pajak atau memerhatikan keadaan subjekya. Contoh : Pajak Penghasilan.b.Pajak Objektif yaitu pajak yang pengenaannya memerhatikan objeknya tanpa memerhatikan keadaan pribadi Subyek Pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.3.Menurut Lembaga Pemunguta.Pajak Negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara padaumumnya. Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai.
b.Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah masing –masing. Contoh : Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hiburan.Terdapat sistem pemungutan pajak menurut (Resmi, 2014) yaitu :a.Official Assesment System yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan aparatur perpajakan untuk menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang –undangan perpajakan yang berlaku.b.Self Assesment System yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi Wajib Pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang –undangan perpajakan yang berlaku.c.With Holding System yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga yang ditunjuk untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang –undangan perpajakan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar