Bank konvensional dapat didefinisikan seperti pada pengertian bank umumpada pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 tahun 1998 dengan menghilangkankalimat “dan atau berdasarkan prinsip syariah”, yaitu bank yang melaksanakankegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasadalam lalu lintas pembayaran. Bank konvensional merupakan bank yang dalamoperasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode Bank konvensional dapat didefinisikan seperti pada pengertian bank umumpada pasal 1 ayat 3 Undang-Undang No. 10 tahun 1998 dengan menghilangkankalimat “dan atau berdasarkan prinsip syariah”, yaitu bank yang melaksanakankegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasadalam lalu lintas pembayaran. Bank konvensional merupakan bank yang dalamoperasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah adaterlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkandengan metode bagi hasilbunga sudah adaterlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkandengan metode bagi hasil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar