Minggu, 22 Mei 2022

Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) (skripsi tesis dan disertasi)

 Semua kegiatan menanamkan dana dalam bentuk aktiva produktif tidak terlepas dari risiko tidak terbayarnya kembali, baik sebagian maupun seluruhnya. Sebagai pengelola dana masyarakat, bank mempunyai tanggungjawab terhadap masyarakat untuk menjaga kepercayaan dengan cara terus memelihara kelangsungan usahanya. Kelangsungan usaha bank tergantung pada kesiapan untuk menghadapi risiko kerugian dari berbagai jenis penanaman dana yang dilakukan oleh bank. Mengingat besarnya risiko yang harus diambil bank ketika menyalurkan dana dalam bentuk aktiva produktif terutama kredit, maka digunakanlah instrumen untuk menghadapi risiko terjadinya kerugian dari penyaluran dana tersebut yaitu Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). (Rizkatriani, 2015) Sebelum adanya revisi PSAK 55 pada tahun 2006, istilah CKPN dikenal dengan istilah Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP), kemudian diganti menjadi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atau yang sering disebut dengan istilah Loan Loss Provisioning (LLP). Menurut PSAK no. 31 tentang Akuntansi Perbankan, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai adalah cadangan yang
dibentuk untuk menutup kemungkinan kerugian yang timbul sehubungan dengan penanaman dana ke dalam aktiva produktif, baik dalam jumlah rupiah maupun dalam valuta asing. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai merupakan cadangan yang dibentuk sebesar persentase tertentu dari nominal berdasarkan penggolongan kualitas aktiva produktif sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Dalam LLP/CKPN, pembentukan atau penyisihan dana dinilai dari hasil evaluasi kredit debitur yang dilakukan oleh bank. Jika menurut bank terdapat suatu bukti objektif bahwa kredit dari debitur itu mengalami penurunan (impairment), maka bank itu harus membentuk dana atau cadangan atas kredit tersebut. Karena hasil evaluasi kredit debitur tersebut didasarkan pada keputusan masing-masing bank, maka tiap-tiap bank memiliki kebijakan tersendiri dalam membentuk cadangan untuk kreditnya. Bentuk cadangan umum dan cadangan khusus untuk aktiva produktif yaitu: 1.Cadangan Umum CKPN: Cadangan umum ditetapkan <1% dari aktiva produktif yang memiliki kualitas lancar. Pembentukan cadangan umum ini dikecualikan untuk aktiva produktif dalam bentuk SBI dan SUN, serta bagian aktiva yang dijamin dengan agunan tunai. 2.Cadangan Khusus CKPN: a.5% dari aktiva produktif dengan kualitas Dalam Perhatian Khusus setelah dikurangi nilai agunan. b.15% dari aktiva produktif dengan kualitas Kurang Lancar setelah dikurangi nilai agunan. c.50% dari aktiva produktif dengan kualitas Diragukan setelah dikurangi nilai agunan. d.100% dari aktiva produktif dengan kualitas Macet setelah dikurangi nilai agu nan. Kebijakan bank tersebut tidak boleh melenceng dari beberapa kriteria yang terdapat dalam PAPI (Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia) setelah adanya revisi PSAK 50 dan 55. Adapun ketentuan pengukuran cadangan menurut
LLP/CKPN berdasarkan PAPI (Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia) Revisi 2008 dibagi menjadi: 1.Individual Setiap bank dapat memilih perhitungan untuk mengukur nilai CKPN Individual dengan menggunakan metode seperti di bawah ini: a.Discounted Cash Flow yaitu estimasi arus kas masa akan datang (pembayaran pokok+bunga) yang didiskonto dengan suku bunga. b.Fair Value of Collateral yaitu dengan memperhitungkan nilai arus kas atas jaminan atau agunan di masa datang. c.Observable Market Price yaitu ditentukan dari harga pasar kredit tersebut. 2.Kolektif Setiap bank dapat memilih beberapa ketentuan dalam menentukan nilai CKPN pada kelompok kolektif ini sebagai berikut: a.Dilihat dari perhitungan arus kas kontraktual kreditur di masa datang. b.Dilihat dari perhitungan tingkat kerugian historis dari kredit debitur setelah dikurangi tingkat pengembalian kreditnya. Berdasarkan beberapa metode pengukuran CKPN yang telah disebutkan, dapat diketahui cara memperoleh nilai cadangan untuk kredit yang disalurkan. Yaitu dengan cara menentukan nilai kredit mana saja yang menurun, kemudian selisihkan tunggakan kredit debitur tersebut sesudah dan sebelum nilainya menurun. Maka sebesar itulah cadangan kreditnya. Jika dilakukan perbandingan cara penentuan cadangan dengan metode PPAP atau CKPN, maka cara CKPN dinilai lebih rumit daripada cara PPAP. Karena cara CKPN diawali dengan penentuan kredit mana saja yang mengalami penurunan nilai kemudian diselisihkan antara sebelum dan sesudah penurunan nilai, baru akan didapat jumlah cadangan jika terdapat bukti adanya penurunan nilai, sedangkan cara PPAP lebih sederhana yaitu hanya dengan menghitung cadangan berdasarkan kolektibilitas kredit tersebut. (Risna, 2013) Namun dengan cara yang rumit tersebut pembentukan cadangan akan lebih terarah pelaksanaanya. Jika ternyata ditemukan adanya penurunan nilai kredit dari
berpengaruh signifikan terhadap penyaluran kredit, sedangkan NPL dan CAR berpengaruh tidak signifikan terhadap penyaluran kredit perbankan. Penelitian serupa dilakukan pula oleh Ariansyah Jallo dengan judul pengaruh dana pihak ketiga dan suku bunga kredit terhadap penyaluran kredit pada bank umum yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada periode 2011-2014. Data diolah dengan analisis regresi linear berganda yang menunjukkan hasil bahwa dana pihak ketiga berpengaruh signifikan terhadap peyaluran kredit, sedangkan suku bunga kredit berpengaruh tidak signifikan terhadap penyaluran kredit. Penelitian selanjutnya yang dilakukan oleh Agni Rizkatriani yang berjudul pengaruh cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) terhadap net interest margin(NIM) pada 9 bank yang terdaftar di BEI periode 2011-2014. Objek penelitian ini adalah CKPN untuk giro pada bank lain, CKPN untuk penempatan pada bank lain, CKPN untuk kredit yang diberikan, serta CKPN untuk efek. Pengujian hipotesisnya menggunakan regresi linear berganda dengan tingkat signifikansi 5% menunjukkan bahwa CKPN berpengaruh signifikan terhadap NIM. Perbedaan dengan penelitian yang dilakukan oleh peneliti yaitu terletak pada objek dan periode penelitian, serta variabel independen yang digunakan hanya CKPN untuk kredit yang diberikan serta pengaruhnya terhadap penyaluran kredit. Selanjutnya, penelitian yang dilakukan oleh Mulya Novita Rahmi dengan judul pengaruh kesehatan bank terhadap penyaluran kredit pada bank umum yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode tahun 2010-2014. Penelitian ini menggunakan variabel independen Loan Loss Provisioning (LLP) atau dikenal dengan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebagai proksi dari risiko kredit, kemudian variabel Return on Asset (ROA) sebagai proksi profitabilitas, dan Capital Adecuacy Ratio (CAR) sebagai proksi dari capital. Pengolahan data menggunakan metode analisis regresi linear berganda dengan hasil menunjukkan bahwa variabel LLP atau CKPN berpengaruh positif terhadap penyaluran kredit, kemudian variabel ROA berpengaruh positif terhadap penyaluran kredit, dan CAR tidak berpengaruh terhadap penyaluran kredit. Perbedaan penelitian yang dilakukan oleh peneliti yaitu variabel independen yang dipakai hanya Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), serta objek dan periode penelitiannya.
Maretha Eka Fitriana dalam penelitiannya yang berjudul analisis pengaruh NPL, CAR, ROA, LDR dan Size terhadap CKPN studi kasus pada bank konvensional yang tercatat di Bursa Efek Indoneia periode 2010-2014. Penelitian dilakukan berdasarkan fakta bahwa data rata-rata CKPN pada bank konvensional yang terdaftar di BEI periode 2010-2014 memiliki CKPN yang belum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yaitu sekurang-kurangnya 1%. Sampel penelitian ini berjumlah 21 bank konvensional dengan metode analisis yang digunakan yaitu metode analisis regresi linear berganda. Hasil penelitian menemukan bahwa NPL, CAR dan ROA berpengaruh signifikan terhadap CKPN, sedangkan variabel Size berpengaruh positif tetapi tidak signifikan terhadap CKPN. Selain itu diperoleh nilai adjusted R square sebesar 54.5% yang berarti sebesar 45.5% dijelaskan oleh variabel lain di luar model. Perbedaan dengan penelitian yang dilakukan oleh peneliti yaitu menggunakan CKPN sebagai variabel independen, serta objek dan periode penelitiannya

Tidak ada komentar: