Sabtu, 28 Agustus 2021

Kompetensi (skripsi dan tesis)

Standar umum pertama (SA seksi 210 dalam SPAP, 2001)
menyebutkan bahwa audit harus dilaksanakan oleh seorang atau yang
memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
Seangkan, standar umum ketiga (SA seksi 230 dalam SPAP, 2001)
menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan audit akan penyusunan
laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya
dengan cermat dan seksama. Oleh karena itu, maka setiap auditor
wajib memiliki kemahiran profesionalitas dan keahlian dalam
melaksanakan tugasnya sebagai auditor.
Ketrampilan dari seorang ahli yang memiliki tingkat
ketrampilan tertentu atau pengetahuan yang tinggi dalam subyek
tertentu yang diperoleh dari pelatihan dan pengalaman serta memiliki
pengetahuan dan ketrampilan prosedural yang luas yang ditunjukkan
dalam pengalaman audit. Pengalaman audit yang cukup eksplisit dapat
melakukan audit secara objektif, cermat dan seksama.
Sudut pandang auditor individual, audit tim dan Kantor
Akuntan Publik (KAP) dalam menilai kompetensi adalah: kompetensi
auditor individual dan kompetensi audit tim. Selain itu, adanya
perhatian dari partner dan manajer pada penugasan ditemukan
memiliki kaitan dengan kualitas audit.
Kompetensi besaran KAP sering diukur dari jumlah klien dan
persentase dari audit fee dalam usaha mempertahankan kliennya untuk
tidak berpindah pada KAP yang lain.Lebih spesifik terdapat 5 (lima)
tahapan yang membedakan proses keahlian auditor, yaitu:
a. Tahap Novice yaitu tahapan dalam mengenal terhadap
kenyataan dan membuat pendapat hanya berdasarkan aturanaturan yang tersedia. Keahlian tahap pertama ini biasanya
dimiliki oleh keahlian para staf audit pemula yang baru lulus
dari perguruan tinggi.
b. Tahap advanced beginner, pada tahap ini auditor sangat
bergantung pada aturan dan tidak mempunyai cukup
kemampuan untuk merasionalkan segala tindakan audit, namun
demikian, auditor pada tahap ini mulai dapat membedakan
aturan yang sesuai dengan suatu tindakan.
c. Tahap Competence, pada tahap ini auditor harus mempunyai
cukup pengalaman untuk menghadapi situasi yang kompleks.
Tindakan yang diambil disesuaikan dengan tujuan yang ada
dalam pikirannya dan kurang sadar terhadap pemilihan,
penerapan, dan prosedur aturan audit.
d. Tahap disebut Profiency, pada tahap ini segala sesuatu menjadi
rutin, sehingga dalam bekerja auditor cenderung tergantung
pada pengalaman yang lalu. Disini instuisi mulai digunakan
dan pada akhirnya pemikiran audit akan terus berjalan sehingga
diperoleh analisis yang substansial.
e. Tahap expertise, pada tahap ini auditor mengetahui sesuatu
karena kematangannya dan pemahamannya terhadap praktek
yang ada. Auditor sudah dapat membuat keputusan atau
menyelesaikan suatu permasalahan. Dengan demikian segala
tindakan auditor pada tahap ini sangat rasional dan mereka
bergantung pada instuisinya bukan pada peraturanperaturan
yang ada.

Tidak ada komentar: