Minggu, 29 Agustus 2021
Pengertian Kualitas Hasil Audit (skripsi dan tesis)
Dalam sektor publik, Goverment Accountability Office (GAO), mendefinisikan
kualitas hasil audit sebagai ketaatan standar profesi dan ikatan kontrak selama
melaksanakan audit (Lowenshon, et al, 2007). Pendapat yang sama juga
dikemukakan oleh Coran dkk dalam artikel Andin Prasita dan Priyo Hari adi
(2007: 4) bahwa kualitas hasil audit dapat dilihat dari tingkat kepatuhan auditor
dalam melaksanakan berbagai tahapan yang seharusnya dilaksanakan dalam
sebuah kegiatan pengauditan.
Hasil audit berupa hasil penilaian auditor terhadap kesesuaian antara kondisi yang
ada pada auditan dibandingkan dengan kriterianya dan hasil analisis auditor berisi
analisis auditor bila terdapat perbedaan antara kondisi dan kriteria, sedangkan
rekomendasi berisi saran-saran dari auditor kepada manajemen mengenai
perbaikan atas kelemahan sistem pengendalian manajemen (BPKP 2004)
Kualitas Hasil audit adalah pelaporan tentang kelemahan pengendalian intern dan
keputusan terhadap ketentuan, tanggapan dari pejabat yang bertanggung jawab,
merahasiakan pengungkapan informasi yang dilarang, pendistribusian laporan
hasil audit dan tindak lanjut dari rekomendasi auditor sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Dalam pengukuran kualitas hasil audit mengacu pada
Panduan Manajemen Audit (BPK, 2002) tentang standar kualitas audit yang
terdiri dari kualitas strategis yang berarti hasil audit harus memberikan informasi kepada pengguna laporan secara tepat waktu, kualitas teknis berkaitan dengan
penyajian temuan, simpulan dan opini atau saran audit yaitu penyajian harus jelas,
konsisten, accesible dan obyektif dan kualitas proses yang mengacu kepada
proses kegiatan audit sejak perencanaan, pelaksanaan, pelaporan sampai dengan
tindak lanjut hasil audit.
Cara yang paling efektif untuk menjamin bahwa suatu laporan hasil audit telah
dibuat secara wajar, lengkap dan obyektif adalah dengan mendapat reviu dan
tanggapan dari pejabat yang bertanggung jawab pada entitas yang di audit.
Tanggapan atau pendapat dari pejabat yang bertanggung jawab tidak hanya
mencakup kelemahan dalam pengendalian intern, kecurangan, penyimpangan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, atau ketidakpatutan yang
dilaporkan oleh auditor, tetapi juga tindakan perbaikan yang direncanakan.
Auditor harus memuat komentar pejabat dalam laporan hasil auditnya. Auditor
harus meminta pejabat yang betanggung jawab untuk memberikan tanggapan
tertulis terhadap temuan, simpulan, dan rekomendasi termasuk tindakan perbaikan
yang direncanakan oleh menajemen entitas yang di audit. Tanggapan yang
diperoleh harus dievaluasi secara seimbang dan obyektif. Tanggpan yang berupa
suatu janji atau rencana untuk tindakan perbaikan tidak boleh diterima sebagai
alasan untuk menghilangkan temuan yang signifikan atau rekomendasi yang
berkaitan.
Apabila tanggapan dari entitas yang diperiksa bertentangan dengan temuan,
simpulan, atau rekomendasi dalam laporan hasil audit dan menurut auditor
taggapan tersebut tidak benar atau apabila rencana tindakan perbaikannya tidak sesuai dengan rekomendasi, maka auditor harus menyampaikan
ketidaksetujuannya atas tanggapan dan rencana tindakan perbaikan tersebut
beserta alasannya. Ketidaksetujuan tersebut harus disampaikan secara seimbang
dan obyektif. Sebaliknya, auditor harus memperbaiki laporannya apabila auditor
berpendapat bahwa tanggapan tersebut benar.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar