Minggu, 29 Agustus 2021

Pengertian Kualitas Hasil Audit (skripsi dan tesis)

Dalam sektor publik, Goverment Accountability Office (GAO), mendefinisikan kualitas hasil audit sebagai ketaatan standar profesi dan ikatan kontrak selama melaksanakan audit (Lowenshon, et al, 2007). Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Coran dkk dalam artikel Andin Prasita dan Priyo Hari adi (2007: 4) bahwa kualitas hasil audit dapat dilihat dari tingkat kepatuhan auditor dalam melaksanakan berbagai tahapan yang seharusnya dilaksanakan dalam sebuah kegiatan pengauditan. Hasil audit berupa hasil penilaian auditor terhadap kesesuaian antara kondisi yang ada pada auditan dibandingkan dengan kriterianya dan hasil analisis auditor berisi analisis auditor bila terdapat perbedaan antara kondisi dan kriteria, sedangkan rekomendasi berisi saran-saran dari auditor kepada manajemen mengenai perbaikan atas kelemahan sistem pengendalian manajemen (BPKP 2004) Kualitas Hasil audit adalah pelaporan tentang kelemahan pengendalian intern dan keputusan terhadap ketentuan, tanggapan dari pejabat yang bertanggung jawab, merahasiakan pengungkapan informasi yang dilarang, pendistribusian laporan hasil audit dan tindak lanjut dari rekomendasi auditor sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam pengukuran kualitas hasil audit mengacu pada Panduan Manajemen Audit (BPK, 2002) tentang standar kualitas audit yang terdiri dari kualitas strategis yang berarti hasil audit harus memberikan informasi kepada pengguna laporan secara tepat waktu, kualitas teknis berkaitan dengan penyajian temuan, simpulan dan opini atau saran audit yaitu penyajian harus jelas, konsisten, accesible dan obyektif dan kualitas proses yang mengacu kepada proses kegiatan audit sejak perencanaan, pelaksanaan, pelaporan sampai dengan tindak lanjut hasil audit. Cara yang paling efektif untuk menjamin bahwa suatu laporan hasil audit telah dibuat secara wajar, lengkap dan obyektif adalah dengan mendapat reviu dan tanggapan dari pejabat yang bertanggung jawab pada entitas yang di audit. Tanggapan atau pendapat dari pejabat yang bertanggung jawab tidak hanya mencakup kelemahan dalam pengendalian intern, kecurangan, penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, atau ketidakpatutan yang dilaporkan oleh auditor, tetapi juga tindakan perbaikan yang direncanakan. Auditor harus memuat komentar pejabat dalam laporan hasil auditnya. Auditor harus meminta pejabat yang betanggung jawab untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap temuan, simpulan, dan rekomendasi termasuk tindakan perbaikan yang direncanakan oleh menajemen entitas yang di audit. Tanggapan yang diperoleh harus dievaluasi secara seimbang dan obyektif. Tanggpan yang berupa suatu janji atau rencana untuk tindakan perbaikan tidak boleh diterima sebagai alasan untuk menghilangkan temuan yang signifikan atau rekomendasi yang berkaitan. Apabila tanggapan dari entitas yang diperiksa bertentangan dengan temuan, simpulan, atau rekomendasi dalam laporan hasil audit dan menurut auditor taggapan tersebut tidak benar atau apabila rencana tindakan perbaikannya tidak sesuai dengan rekomendasi, maka auditor harus menyampaikan ketidaksetujuannya atas tanggapan dan rencana tindakan perbaikan tersebut beserta alasannya. Ketidaksetujuan tersebut harus disampaikan secara seimbang dan obyektif. Sebaliknya, auditor harus memperbaiki laporannya apabila auditor berpendapat bahwa tanggapan tersebut benar.

Tidak ada komentar: