Minggu, 29 Agustus 2021

Pengertian Audit (skripsi dan tesis)


Pengertian audit menurut Alvin A.Arens (2015:4) adalah:
“Pengumpulan dan pengevaluasian bukti mengenai berbagai kejadian
ekonomi (informasi) guna menentukan dan melaporkan derajat
kesesuaian antara asersi-asersi (informasi) dengan kriteria-kriteria yang
telah ditetapkan. Auditing harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan
independen”.
Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dijelaskan bahwa:
“Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi
yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan
stadar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas,
dan keandalan informasi mengenai pengeloaan dan tanggung jawab
keuangan negara”.
Sedangkan menurut Mulyadi (2016:9) audit adalah:
“Suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti
secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan
kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian
antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang
berkepentingan”.
Berdasarkan beberapa definisi audit di atas, dapat disimpulkan bahwa
audit adalah suatu proses yang sistematik dalam hal memeriksa beberapa kegiatan
tertentu untuk mengumpulkan dan menilai suatu bukti audit apakah sudah
memiliki tingkat kesesuaian dengan kriteria yang telah ditetapkan serta
menyampaikan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan. Audit harus
dilakukan oleh orang yang independen dan kompeten. Auditor harus memiliki
kualifikasi untuk memahami kinerja yang digunakan dan harus kompeten untuk
mengetahui jenis serta jumlah bukti yang akan dikumpulkan guna mencapai
kesimpulan yang tepat setelah memeriksa bukti itu auditor juga harus memiliki
sikap mental independen.

Tidak ada komentar: