Sabtu, 28 Agustus 2021

Masa Penugasan Audit (Tenure) (skripsi dan tesis)

Audit tenure adalah lamanya masa perikatan Kantor Akuntan
Publik (KAP) dalam memberikan jasa audit terhadap kliennya.
Pada tahun 2008, dikeluarkan peraturan yaitu Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.01/2008
pasal 3 yaitu tentang pemberian jasa audit umum atas laporan
keuangan dari suatu entitas dilakukan oleh KAP paling lama 6
tahun berturut-turut dan untuk auditor paling lama 3 tahun
berturut-turut.
Dengan adanya pembatasan masa pemberian jasa oleh
Akuntan Publik dan KAP, terdapat ketegasan mengenai
berakhirnya perikatan antara Akuntan Publik dan KAP dengan
suatu entitas sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Pada perkembangan selanjutnya perikatan tersebut dapat dimulai
kembali setelah 1 (satu) tahun buku tidak memberikan jasa audit
umum atas laporan keuangan entitas, sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 ayat 2 dan 3 PMK Nomor 17 Tahun 2008 tentang Jasa
Akuntan Publik.
Peneliti berargurmen bahwa auditor dengan lama
penugasan yang lebih pendek belum memiliki pemahaman yang
mendalam dan memadai tentang perusahaan, sehingga
memperbesar potensi kegagalan audit yang dilakukan. Oleh
karena itu, dibutuhkan rentang waktu khusus bagi auditor untuk
membangun pemahaman atas karakteristik bisnis dan operasional
perusahaan pada masa awal perikatan audit. Hal ini
mengakibatkan auditor akan menghabiskan lebih banyak waktu
dalam pelaksanaan proses audit pada tahun-tahun awal perikatan
audit dengan perusahaan (Caramanis dan Lennox, 2008).
Dalam konteks yang berlaku di Indonesia, penjelasan
mengenai pemahaman auditor tersebut sesuai dengan yang tertera
dalam Standar Profesi Akuntan Publik─SPAP (2001), yang
menyatakan bahwa pemerolehan pengetahuan tentang bisnis yang
diperlukan merupakan proses berkelanjutan dan bersifat kumulatif.
Pemerolehan bersifat kumulatif diartikan sebagai pengetahuan
yang didapat di tahun awal akan lebih sedikit apabila dibandingkan
dengan tahun tahun setelahnya, dan pengetahuan akan bertambah
seiring dengan bertambahnya tahun masa pemberian jasa audit.
Penambahan pengetahuan tersebut dapat memungkinkan auditor
melakukan audit dengan efektif dan efisien.
General Accounting Office─GAO (2003) di Amerika Serikat
menyatakan pemahaman tersebut dapat diperoleh dalam rentang
waktu dua hingga tiga tahun sejak awal perikatan audit.

Tidak ada komentar: