Sabtu, 28 Agustus 2021

Rotasi Auditor (skripsi dan tesis)

Agar independensi akuntan publik dapat terlindungi, maka dari itu
di beberapa negara telah ditetapkan peraturan mengenai adanya rotasi
akuntan publik. Amerika Serikat memiliki kewajiban untuk melakukan
rotasi akuntan publik yang diatur pada Sarbanes-Oxley Act. Peraturan
tersebut mewajibkan akuntan publik yang mengaudit kliennya di rotasi
setiap 7 (tujuh) tahun sekali.
Terdapatnya isu tentang Enron yang melibatkan Kantor Akuntan
Publik (KAP) International Arthur Anderson (AA), maka dari itu di
Indonesia dan Malaysia melakukan peraturan wajib rotasi auditor.
Dilakukannya peraturan tersebut dengan tujuan agar dapat lebih
meningkatkan dan menjaga independensi auditor baik secara tampilan
maupun dari segi fakta. Rotation Mandatory ini diharapkan dapat
berpengaruh secara signifikan pada pelaksanaan audit yang dilakukan
seorang auditor sehingga independensinya tetap terjaga. Pemberian jasa
audit kepada klien atas laporan keuangan dilakukan oleh KAP paling
lama 6 (enam) tahun buku secara berurut dan untuk seorang akuntan
publik selama – lamanya adalah 3 (tiga) tahun buku berturut – turut.
Seorang akuntan publik dan KAP dapat menerima kembali penugasan
yang diberikan oleh klien setelah 1 (satu) tahun buku berurut tanpa
memberikan jasa audit atas laporan keuangan kepada kliennya.
Pemberian jasa oleh akuntan publik dan KAP terdapat pada
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 mengenai jasa
akuntan publik. Setelah itu peraturan tersebut diubah menjadi
359/KMK/06/2003 mengenai jasa akuntan publik. Pada praktiknya,
peraturan tentang rotasi akuntan publik dan KAP ini menjadi tidak
efekif karena menimbulkan pro dan kontra dari para akuntan praktisi.
Hal tersebut disebabkan karena adanya peraturan yang dikeluarkan yaitu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 yang
menyempurnakan peraturan sebelumnya dan mengakhiri pemberlakuan
kedua KMK yang sebelumnya. Sehingga, ketentuan mengenai
pembatasan masa perikatan audit KAP dan akuntan publik dan
komposisi KAP diatur pada PMK No.17/PMK.01/2008 Pasal 3.
Berdasarkan peraturan tersebut dapat disimpulkan diberlakukannya
rotasi audit jika :
a. KAP yang melakukan perubahan komposisi akuntan publik yang
berakibat 50% jumlah akuntan publiknya atau lebih berasal dari
KAP yang menyelenggarakan audit atas laporan keuangan pada
suatu perusahaan.
b. Perubahan nama KAP yang memiliki komposisi 50% atau lebih
yang berasal dari KAP yang menyelenggarakan audit atas laporan
keuangan di suatu perusahaan, maka diberlakukan sebagai
kelanjutan KAP asli akuntan publik yang bersangkutan.
c. Peraturan tersebut dimanfaatkan oleh KAP untuk merubah
komposisi, sehingga jumlah partner 50% atau lebih dibandingkan
dengan partner lamanya.
Di Malaysia, regulator seperti Malaysia Securities Commision
(SC) dan Bursa Malaysia menjadi peduli dengan adanya rotasi audit.
MIA (Malaysian Institute of Accountants) dan MICPA (Malaysian
Institute Certified Publik of Accountant) sepakat untuk mendirikan
MIA/MICPA taskforce pada Bulan Mei 2002 bersama dengan auditor
kemerdekaan. Kesepakatan tersebut ialah secara keseluruhan kerugian
dari rotasi wajib perusahaan audit baik harga yang tinggi, gangguan dan
kehilangan pengetahuan akumulatif, serta pembatasan kebebasan
perusahaan dalam memilih auditornya sendiri akan lebih besar dari
manfaat berasal dari rotasi perusahan audit tersebut (Malaysian Institute
of Accountants, 2002). MIA merekomendasikan bahwa wajib ada rotasi
audit dari mitra audit bertanggungjawab terhadap audit yang dilakukan
pada perusahaan yang terdaftar setelah periode tidak lebih dari 5 (lima)
tahun. Selanjutnya, partner audit melakukan rotasi setelah jangka waktu
tersebut sampai dengan 2 (dua) tahun berlaku.

Tidak ada komentar: