Minggu, 29 Agustus 2021
Jenis-Jenis Pajak Daerah (skripsi dan tesis)
Pemungutan pajak yang di laksanakan oleh negara Republik Indonesia
berdasarkan Undang-Undang atau peraturan yang berlaku. Pemungutan pajak
yang di lakukan daerah juga melihat ke sistem pemungutan pajak yang laksanakan
oleh pemerintah pusat. Pajak yang di pungut di daerah merupakan pajak yang
kontribusinya untuk daerah. Menurut Undang-Undang No 12 Tahun 2008 tentang
perubahan ke dua atas undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah bahwa dalam pemungutan pajak di daerah ada dua jenis yaitu pajak
Daerah Provinsi dan pajak Daerah Kabupaten dan Kota. Adapun jenis-jenis pajak
nya sebagai berikut:
1. Jenis pajak daerah kabupaten/kota adalah:
a. Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
b. Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
c. Pajak bahan kendaraan bermotor.
d. Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air
permukaan.
2. Jenis pajak daerah provinsi adalah:
a. Pajak hotel
b. Pajak restoran
c. Pajak hiburan
d. Pajak reklame
e. Pajak penerangan jalan f. Pajak pengambilan dan penggolongan bahan galian golongan C
g. Pajak parkir
(UU No 32 Tahun 2004)
Berdasarkan pengetian dari dua jenis pajak yang di pungut di daerah
bahwa pemungutan pajak yang di laksanakan di daerah Provinsi dan daerah
Kabupaten/ Kota berbeda. Pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah di
Provinsi lebih ke pemungutan ke tingkat golongan atu perusahaan. Pemungutan
pajak yang di laksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota lebih ke pemungutan
ke tingkat individu atau per orangan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar