Minggu, 29 Agustus 2021
Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan ) (skripsi dan tesis)
Gabungan Kelompok Tani atau Gapoktan adalah gabungan dari beberapa
kelompok tani yang melakukan usaha agribisnis di atas prinsip kebersamaan dan kemitraan sehingga mencapai peningkatan produksi dan pendapatan usahatani
bagi anggotanya dan petani lainnya.
Gapokan yaitu kumpulan dari beberapa kelompok tani yang mempunyai
kepentingan yang sama dalam pengembangan komoditas usaha tani tertentu untuk
kepentingan bersama. Untuk meningkatkan skala usaha dan peningkatan usaha ke
arah komersial, kelompok tani dapat dikembangkan melalui kerjasama antar
kelompok dengan membentuk Gapoktan. Pemberdayaan Gapoktan berada dalam
konteks pemantapan kelembagaan. Untuk dapat berkembang sistem dan usaha
agribisnis memerlukan penguatan kelembagaan baik kelembagaan petani, maupun
kelembagaan usaha dengan pemerintah berfungsi sesuai dengan perannya masingmasing. Kelembagaan dibina dan berkembang dari masyarakat itu sendiri.
Kelembagaan pertanian tersebut meliputi kelembagaan penyuluhan ( BPP ),
kelompok tani, Gapoktan, Koperasi tani ( Koptan ), penangkar benih, pengusaha
benih, institusi perbenihan dan lainnya.
Kelembagaan petani ditumbuhkembangkan untuk memenihi kelayakan
usaha skala ekonomi dan efisiensi usaha, sehingga berfungsi sebagai unit usaha
penyedia sarana dan prasarana produksi, unit usahatani/produksi, unit usaha
pengolahan, unit usaha pemasaran dan unit usaha keuangan mikro ( simpan
pinjam ).
Pada tahap pengembangannya, Gapoktan dapat memberikan pelayanan
informasi, teknologi, dan permodalan kepada anggotanya serta menjalin
kerjasama melalui kemitraan usaha dengan pihak lain. Penggabungan Poktan ke dalam Gapoktan, diharapkan akan menjadikan Kelembagaan Petani yang kuat dan
mandiri serta berdaya saing.
Karakteristik Gapoktan
Gapoktan yang mampu mandiri dan berdaya saing memiliki karakteristik sebagai
berikut :
1. Ciri Gapoktan
a. Memiliki aturan/ norma tertulis yang disepakati dan ditaati bersama
b. Melaksanakan pertemuan berkala dan berkesinambungan, antara lain rapat
anggota dan rapat pengurus
c. Menyusun dan melaksanakan rencana kerja Gapoktan sesuai dengan
kesepakatan dan melakukan evaluasi secara partipasif
d. Memfasilitasi kegiatan usaha bersama mulai dari sektor hulu sampai
dengan sektor hilir.
e. Memfasilitasi usahatani secara komersial berorientasi agribisnis.
f. Melayani informasi dan teknologi bagi usahatani anggota Poktan yang
bergabung dalam Gapoktan dan Petani lainnya.
g. Menjalin kerjasama melalui kemitraan usaha antara Gapoktan dengan pihak
lain;
h. Melakukan pemupukan modal usaha,baik melalui iuran anggota manupun
dari penyisihan hasil usaha Gapoktan dan sumber lainnya yang sah dan
tidak mengikat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar