Minggu, 29 Agustus 2021

Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan ) (skripsi dan tesis)

Gabungan Kelompok Tani atau Gapoktan adalah gabungan dari beberapa kelompok tani yang melakukan usaha agribisnis di atas prinsip kebersamaan dan kemitraan sehingga mencapai peningkatan produksi dan pendapatan usahatani bagi anggotanya dan petani lainnya. Gapokan yaitu kumpulan dari beberapa kelompok tani yang mempunyai kepentingan yang sama dalam pengembangan komoditas usaha tani tertentu untuk kepentingan bersama. Untuk meningkatkan skala usaha dan peningkatan usaha ke arah komersial, kelompok tani dapat dikembangkan melalui kerjasama antar kelompok dengan membentuk Gapoktan. Pemberdayaan Gapoktan berada dalam konteks pemantapan kelembagaan. Untuk dapat berkembang sistem dan usaha agribisnis memerlukan penguatan kelembagaan baik kelembagaan petani, maupun kelembagaan usaha dengan pemerintah berfungsi sesuai dengan perannya masingmasing. Kelembagaan dibina dan berkembang dari masyarakat itu sendiri. Kelembagaan pertanian tersebut meliputi kelembagaan penyuluhan ( BPP ), kelompok tani, Gapoktan, Koperasi tani ( Koptan ), penangkar benih, pengusaha benih, institusi perbenihan dan lainnya. Kelembagaan petani ditumbuhkembangkan untuk memenihi kelayakan usaha skala ekonomi dan efisiensi usaha, sehingga berfungsi sebagai unit usaha penyedia sarana dan prasarana produksi, unit usahatani/produksi, unit usaha pengolahan, unit usaha pemasaran dan unit usaha keuangan mikro ( simpan pinjam ). Pada tahap pengembangannya, Gapoktan dapat memberikan pelayanan informasi, teknologi, dan permodalan kepada anggotanya serta menjalin kerjasama melalui kemitraan usaha dengan pihak lain. Penggabungan Poktan ke dalam Gapoktan, diharapkan akan menjadikan Kelembagaan Petani yang kuat dan mandiri serta berdaya saing. Karakteristik Gapoktan Gapoktan yang mampu mandiri dan berdaya saing memiliki karakteristik sebagai berikut : 1. Ciri Gapoktan a. Memiliki aturan/ norma tertulis yang disepakati dan ditaati bersama b. Melaksanakan pertemuan berkala dan berkesinambungan, antara lain rapat anggota dan rapat pengurus c. Menyusun dan melaksanakan rencana kerja Gapoktan sesuai dengan kesepakatan dan melakukan evaluasi secara partipasif d. Memfasilitasi kegiatan usaha bersama mulai dari sektor hulu sampai dengan sektor hilir. e. Memfasilitasi usahatani secara komersial berorientasi agribisnis. f. Melayani informasi dan teknologi bagi usahatani anggota Poktan yang bergabung dalam Gapoktan dan Petani lainnya. g. Menjalin kerjasama melalui kemitraan usaha antara Gapoktan dengan pihak lain; h. Melakukan pemupukan modal usaha,baik melalui iuran anggota manupun dari penyisihan hasil usaha Gapoktan dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.  

Tidak ada komentar: