Sabtu, 28 Agustus 2021

Audit Fee (skripsi dan tesis)

Audit fee merupakan imbalan atas jasa audit yang dilakukannya.
Hingga sekarang ini belum adanya peraturan yang jelas mengenai aturan
audit fee yang harus ditagih KAP kepada kliennya. Pada saat penugasan
untuk penetapan audit fee tidak kalah penting di dalam penugasan,
tentunya seorang auditor bekerja untuk memperoleh penghasilan yang
mencukupi untuknya. Oleh karenanya, penentuan tentang audit fee perlu
segera disepakati antara auditor dan klien agar tidak timbul perang tarif
yang nantinya dapat merusak kredibilitas akuntan publik
(Kurniasih,2014).
Chintya (2015) mendefiniskan audit fee merupakan pembayaran
yang illegal atas jasa audit yang dilakukan atau jumlah dari pembayaran
kepada auditor dalam rangka memberikan jasanya selain dari jasa audit.
Besar kecilnya audit fee dipengaruhi oleh beberapa faktor. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik (2000) menyebutkan bahwa besarnya
audit yang diterima oleh auditor dapat beragam dan dipengaruhi oleh
beberapa faktor diantaranya resiko pada penugasan auditnya,
kompleksitas jasa audit, tingkat keahlian yang digunakan, struktur biaya
pada KAP yang bersangkutan, dan pertimbangan profesional yang lain.
Gammal (2012) mendefinisikan bahwa audit fee adalah total upah
yang telah dibebankan kepada auditor untuk pelaksanaan audit.
Biasanya penentuan tarif audit fee dilakukan berdasarkan perjanjian
klien dengan auditor sesuai dengan berlangsungnya proses audit,
pelayanan, serta jumlah staff yang dibutuhkan selama pengerjaan audit.
Sebelum dilakukannya proses audit, audit fee telah ditentukan terlebih
dahulu.
Pada dasarnya auditor mengharapkan dapat menerima audit fee
berdasarkan pelayanan yang sudah diberikannya. Namun disisi lain,
perusahaan juga memikirkan agar audit fee tidak menjadi beban untuk
keuangannya. Pengungkapan audit fee bersifat voluntary disclosure di
kedua negara yaitu Indonesia dan Malaysia. Konsekuensinya tidak
semua perusahaan yang terlist di BEI & BEM untuk mencantumkan
audit fee di laporan keuangannya. Pada laporan keuangan Indonesia,
jumlah audit fee disajikan pada professional fees sedangkan untuk
Malaysia audit fee disajikan pada laporan keuangan dalam auditor
remuneration. Didukung dengan penelitian sebelumnya yang
menggunakan proksi pengukur professional fees dan remuneration
yaitu Chintya (2014), Hartadi (2009), Hazmi dan Sudarno (2013). Jadi,
secara sekilas hasil dari penelitian sebelumnya dapat dibuktikan bahwa
pengungkapan audit fee untuk Malaysia jauh lebih baik jika
dibandingkan dengan di Indonesia dikarenakan menampilkan fee yang
sesungguhnya.
Berdasarkan IAPI (Ikatan Akuntan Publik Indonesia) mengenai
penetuan audit fee menerbitkan Surat Keputusan No.
KEP.024/IAPI/VII/2008. Penentuan audit fee terkait dengan perikatan
audit adalah :
a. Kebutuhan klien
b. Tugas dan tanggung jawab berdasarkan hukum (statutory duties)
c. Tingkat keahlian (levels of expertise)
d. Tanggung jawab yang terdapat pada pekerjaan yang dilakukan
e. Tingkat kompleksitas pekerjaan
f. Lamanya waktu yang diperlukan dan secara efektif digunakan
untuk menyelesaikan pekerjaan
g. Basis penetapan fee yang disepakati
Di Malaysia terdapat pada MIA (Malaysian Institute of
Accountants) yang menerbitkan RPG 7 (Recommended Practice Guide
7) tentang penentuan tagihan jasa assurance professional kepada klien
yang telah diberlakukan efektif mulai 1 Maret 2010. RPG 7 menjelaskan
bahwa jasa professional untuk audit adalah sebesar dibawah RM 800
nilai yang tidak realistis (Chintya, 2015). Dengan begitu, Malaysia
artinya memiliki nilai minimum pada penentuan audit fee sedangkan
Indonesia, regulator belum menentukan nilai minimum pada audit fee.

Tidak ada komentar: