Minggu, 29 Agustus 2021

Jenis-Jenis Audit (skripsi dan tesis)


Menurut Pusdiklatwas (2009) jenis audit dikelompokkan ke dalam dua
kelompok, yaitu menurut pihak yang melakukan audit dan menurut tujuan
pelaksanaan audit.
1. Jenis Audit Menurut Pihak yang Melakukan Audit
a. Audit Intern
Audit Intern adalah audit yang dilakukan oleh pihak dari dalam organisasi
auditee. Pengertian organisasi auditee dalam hal ini harus dilihat dengan sudut
pandang yang tepat. Organisasi auditee adalah pemerintah daerah,
kementerian negara, lembaga negara, perusahaan, atau bahkan pemerintah
pusat. Sebagai contoh, untuk pemerintah daerah, maka audit intern adalah audit
yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern daerah yang bersangkutan
(Bawasda). Pada organisasi kementerian negara audit intern dilakukan oleh
inspektorat jenderal departemen dan dalam organisasi pemerintah pusat audit
intern dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
b. Audit Ektern
Audit ekstern adalah audit yang dilakukan oleh pihak di luar organisasi
auditee. Dalam Pemerintahan Republik Indonesia, peran audit ekstern
dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menjalankan audit
atas pengelolaan keuangan negara (termasuk keuangan daerah) oleh seluruh
organ pemerintahan untuk dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR).
2. Jenis Audit Menurut Tujuan Pelaksanaan Audit
a. Audit Keuangan
Audit keuangan adalah audit atas laporan keuangan. Audit (pemeriksaan)
keuangan bertujuan untuk memberikan informasi kepada pihak-pihak yang
berkepentingan tentang kesesuaian antara laporan yang disajikan oleh
manajemen (dalam hal ini pemerintah) dengan standar akuntansi yang berlaku
(dalam hal ini Standar Akuntansi Pemerintah). Hasil dari audit keuangan
adalah opini (pendapat) audit mengenai kesesuaian laporan keuangan dengan
SAP. Sesuai dengan Undang-Undang No.15 tahun 2004 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan, kewenangan melakukan audit keuangan berada di tangan
BPK. APIP tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan audit keuangan
atas laporan keuangan instansi pemerintah.
b. Audit Kinerja/Audit Operasional
Audit kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang
terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek
efektivitas. Dalam melakukan audit kinerja, auditor juga menguji kepatuhan
terhadap ketentuan perundang-undangan serta pengendalian intern. Audit
kinerja menghasilkan temuan, simpulan, dan rekomndasi.
c. Audit dengan Tujuan Tertentu
Audit dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam
pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja/audit operasioanl. Sesuai
dengan definisinya, jenis audit ini dapat berupa semua jenis audit selain audit
keuangan dan audit operasioanl. Dengan demikian dalam jenis audit tersebut
termasuk diantaranya audit ketaatan dan audit investigatif. 

Tidak ada komentar: