Menurut Mubyarto (1989), yang dimaksud lembaga adalah organisasi
atau kaedah-kaedah baik formal maupun informal yang mengatur perilaku dan
tindakan anggota masyarakat tertentu baik dalam kegiatan-kegiatan rutin seharihari maupun dalam usahanya untuk mencapai tujuan tertentu. Pada dasarnya
kelembagaan mempunyai dua pengertian yaitu : kelembagaan sebagai suatu
aturan main (rule of the game) dalam interaksi personal dan kelembagaan
sebagai suatu organisasi yang memiliki hierarki (Hayami dan Kikuchi, 1987).
Kelembagaan sebagai aturan main diartikan sebagai sekumpulan aturan baik
formal maupun informal, tertulis maupun tidak tertulis mengenai tata hubungan
manusia dan lingkungannya yang menyangkut hak-hak dan perlindungan hakhak serta tanggung jawabnya. Kelembagaan sebagai organisasi biasanya
merujuk pada lembaga-lembaga formal seperti departemen dalam pemerintah,
koperasi, bank dan sebagainya. Suatu kelembagaan (instiution) baik sebagai
suatu aturan main maupun sebagai suatu organisasi, dicirikan oleh adanya tiga
komponen utama (Pakpahan, dalam Nasution, 2002) yaitu :
a) Batas kewenangan (jurisdictional boundary). Batas kewenangan
merupakan batas wilayah kekuasaan atau batas otoritas yang dimiliki
oleh seseorang atau pihak tertentu terhadap sumberdaya, factor
produksi, barang dan jasa. Dalam suatu organisasi, batas kewenangan
menentukan siapa dan apa yang tercakup dalam organisasi tersebut.
b) Hak Kepemilikan (Property right). Konsep property right selalu
mengandung makna sosial yang berimpiklasi ekonomi. Konsep property
right atau hak kepemilikan muncul dari konsep hak (right) dan
kewajiban (obligation) dari semua masyarakat perserta yang diatur oleh
suatu peraturan yang menjadi pegangan, adat dan tradisi atau consensus
yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat. Oleh karena itu,
tidak ada seorang pun yang dapat mengatakan hak milik atau
penguasaan apabila tidak ada pengesahan dari masyarakat sekarang.
Pengertian diatas mengandung dua implikasi yakni, hak seseorang
adalah kewajiban orang lain dan hak yang tercermin oleh kepemilikan
(ownership) adalah sumber kekuasaan untuk memperoleh sumberdaya.
c) Aturan representasi (Rule of representation). Aturan representasi
mengatur siapa yang berhak berpartisipasi dalam proses pengambilan
keputusan. Keputusan apa yang diambil dan apa akibatnya terhadap
performance akan ditentukan oleh kaidah representasi yang digunakan
dalam proses pengambilan keputusan. Dalam proses ini bentuk
partisipasi ditentukan oleh keputusan kebijaksanaan organisasi dalam
membagi beban dan manfaat terhadap anggota dalam organisasi
tersebut. Terkait dengan komunitas perdesaan, maka terdapat beberapa
unit-unit sosial (kelompok, kelembagaan dan organisasi) yang
merupakan aset untuk dapat dikembangkan dalam rangka mencapai
tujuan pembangunan. Pengembangan kelembagaan di tingkat lokal
dapat dilakukan dengan sistem jejaring kerjasama yang setara dan saling
menguntungkan.
Menurut Sumarti, dkk (2008), kelembagaan di perdesaan dapat dibagi
ke dalam dua kelompok yaitu : pertama, lembaga formal seperti pemerintah
desa, BPD, KUD, dan lain-lain. Kedua, kelembagaan tradisional atau lokal.
Kelembagaan ini merupakan kelembagaan yang tumbuh dari dalam komunitas
itu sendiri yang sering memberikan “asuransi terselubung” bagi kelangsungan
hidup komunitas tersebut. Kelembagaan tersebut biasanya berwujud nilai-nilai,
kebiasaan-kebiasaan dan cara-cara hidup yang telah lama hidup dalam
komunitas seperti kebiasaan tolong-menolong, gotong-royong, simpan pinjam,
arisan, lumbung paceklik dan lain sebagainya. Keberadaan lembaga di
perdesaan memiliki fungsi yang mampu memberikan “energi sosial” yang
merupakan kekuatan internal masyarakat dalam mengatasi masalah-masalah
mereka sendiri.
Peran kelembagaan sangat penting dalam mengatur sumberdaya dan
distribusi manfaat, untuk itu unsur kelembagaan perlu diperhatikan dalam
upaya peningkatan potensi desa guna menunjang pembangunan desa. Dengan
adanya kelembagaan petani dan ekonomi desa sangat terbantu dalam hal
mengatur silang hubungan antar pemilik input dalam menghasilkan output
ekonomi desa dan dalam mengatur distribusi dari output tersebut.
Minggu, 29 Agustus 2021
Kelembagaan dan Peran Kelembagaan (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar