Minggu, 29 Agustus 2021

Standar Audit (skripsi dan tesis)


Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) merupakan standar audit
yang menjadi kriteria atau pedoman kerja minimum yang memiliki kekuatan
hukum bagi para auditor dalam menjalankan tanggung jawab profesioanlnya.
Standar audit dibuat berdasarkan konsep dasar yang sangat diperlukan sebagai
dasar pembuatan standar yang berguna untuk memberikan pengarahan dan
pengukuran kualitas dari mana prosedur audit dapat diturunkan. Standar audit
adalah pedoman umum untuk membantu auditor dalam memenuhi tanggung
jawab profesinya untuk melakuka audit atas laporan keuangan (Rahayu dan
Suhayati, 2013). Terdapat sepuluh standar audit yang dibagi menjadi tiga
kelompok, yaitu standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar
pelaporan. Secara keseluruhan kesepuluh standar tersebut menetapkan kualitas
pelaksanaan kerja dan tujuan keseluruhan yang harus dicapai dalam suatu audit
laporan keuangan. Oleh karena itu, standar audit digunakan sebagai ukuran untuk
menilai auditor (Arens, 2015:52).
Standar audit yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI, 2001:150.1 & 150.2) adalah sebagai berikut:
1. Standar Umum
a. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan
pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor
b. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam
sikap mental yang harus dipertahankan oleh auditor
c. Dalam pelaksanan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib
menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama
2. Standar Pekerjaan Lapangan
a. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus
disupervisi dengan semestinya
b. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang
akan dilakukan
c. Bukti audit yang kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi,
pengamatan, permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai dasar yang
memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
3. Standar Pelaporan
a. Laporan keuangan harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun
sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum
b. Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang didalamnya prinsip akuntansi
tidak secara konsisten diterpakan dalam penyusunan laporan keuangan periode
berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam
periode sebelumnya
c. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai,
kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit
d. Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan
keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian
tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan,
maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan
laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas
mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat
tanggung jawab yang dipikul auditor. 

Tidak ada komentar: