Minggu, 29 Agustus 2021

Pengertian Independensi (skripsi dan tesis)


Pada umumnya independensi merupakan sifat seorang auditor yang tidak
dapat dipengaruhi oleh siapapun dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai
seorang auditor dalam mengaudit laporan keuangan untuk kepentingan umum.
Murwanto, dkk ( 2011) mengemukakan bahwa independensi umumnya
diartikan mengacu kepada kebebasan dari hubungan (freedom from relationship)
yang merusak atau tampaknya merusak kemampuan akuntan untuk menerapkan
objektivitas. Jadi dengan kata lain independensi dapat diartikan sebagai kondisi
agar objektivitas dapat diterapkan. Objektivitas tersebut ketika auditor mengambil
keputusan-keputusan dalam proses auditnya.
Independensi artinya tidak mudah dipengaruhi, netral karena auditor
melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (Rahayu dan Suhayati,
2009:58).
Menurut Mulyadi (2016:87) independensi adalah sebagai berikut:
“Independensi adalah sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak
dikenalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain.
Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak
memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan
pendapatnya”.
Auditor harus dapat mempertahankan sikap independensinya guna
menimbulkan persepsi yang baik dimata masyarakat, namun dalam kenyataannya
auditor seringkali kesulitan dalam mempertahankan sikap independensinya.
Keadaan yang seringkali mengganggu sikap mental auditor antara lain:
1. Sebagai seorang yang melakukan audit secara independen, auditor dibayar oleh
kliennya atas jasa audit trersebut.
2. Sebagai penjual jasa seringkali auditor mempunyai kecenderungan untuk
memuaskan keinginan kliennya.
3. Mempertahankan sikap mental independen seringkali dapat menyebabkan
lepasnya klien.
Pernyataan standar umum kedua dalam SPKN (2007) menyebutkan:
“Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, organisasi
pemeriksa dan pemeriksa, harus bebas dalam sikap mental dan penampilan dari
gangguan pribadi, ektern, dan organisasi yang dapat mempengaruhi
independensinya”. Dari pernyataan standar umum kedua tersebut, lembaga
pemeriksa dan pemeriksanya (auditor) harus bertanggung jawab untuk
mempertahankan independensinya sedemikian rupa, sehingga pendapat,
simpulan, pertimbangan dan rekomendasi yang dihasilkan dari pemeriksaan tidak
memihak dan dipandang tidak memihak oleh pihak manapun.
Dari beberapa definisnya independensi diatas, dapat disimpulkan bahwa
independensi adalah sikap seorang auditor yang tidak mudah dipengaruhi, netral,
dan tidak berpihak dan melaporkan suatu kejadian sesuai dengan kejadian yang
sebenarnya.

Tidak ada komentar: