Minggu, 29 Agustus 2021
Pengertian Keahlian Audit (skripsi dan tesis)
Webster’s Ninth New Collegiate Dictionary (1983) yang dikutip dalam artikel
Murtanto (1999:39) mendefinisikan keahlian merupakan ketrampilan dari seorang
ahli. Ahli didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki tingkat ketrampilan
tertentu atau pengetahuan yang tinggi dalam subyek tertentu yang diperoleh dari
pelatihan atau pengalaman. Dalam artikel yang sama Hayes Roth dkk (1983)
mendefinisikan keahlian sebagai keberadaan dari pengetahuan tentang suatu
lingkungan tertentu, pemahaman terhadap masalah-masalah yang timbul dalam
lingkungan tersebut, dan ketrampilan untuk memecahkan permasalahan tersebut.
Menurut Tim Penyusun Modul Program pendidikan Non Gelar Auditor sektor
Publik (2007:1) istilah audit berasal dari kata “audere” yang berarti mendengar,
diambil dari praktek raja-raja pada zaman dahulu, yang melakukan pemeriksaan
terhadap keuangan negaranya dengan cara mendengarkan laporan yang dibacakan
oleh Bendahara/ menteri keuangannya. Lama kelamaan kata audere yang
semula berarti mendengar itu berubah menjadi audit dan diartikan sebagai
pemeriksaan. Kegiatan pemeriksaan tidak lagi dilakukan sendiri oleh Raja/
Kepala Negara, tetapi diserahkan kepada orang yang ahli/ kompeten dan
independen. Orang/ pihak yang mengaudit disebut auditor, pihak yang diaudit
disebut auditi, dan ilmu mengenai audit disebut auditing. Kata auditing tampaknya sudah diserap secara utuh dalam Bahasa Indonesia, namun kata audit
sering diterjemahkan sebagai pemeriksaan, kata auditor diterjemahkan sebagai
pemeriksa, kata auditor diterjemahkan sebagai pemeriksa, sedangkan kata auditee
diserap sebagai auditi.
Menurut Jaafar dan Sumiyati (2005), keahlian audit meliputi keahlian mengenai
pemeriksaan maupun penguasaan masalah yang diperiksanya ataupun
pengetahuan yang dapat menunjang tugas pemeriksaan. Keahlian tersebut
mencakup : merencanakan pemeriksaan, menyusun Program Kerja Pemeriksaan
(PKP), melaksanakan Program Kerja Pemeriksaan, menyusun Kertas Kerja
Pemeriksaan (KKP), menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),
mendistribusikan LHP, dan memonitor Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP).
Audit dalam lingkungan pemerintahan, menurut Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara No.Per/05/M.Pan/03/2008 merupakan proses
identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara
independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai
kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi dan keandalan informasi
pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Auditor dalam lingkungan
pemerintah dikenal dengan istilah Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar