Minggu, 29 Agustus 2021

Pengertian Keahlian Audit (skripsi dan tesis)

Webster’s Ninth New Collegiate Dictionary (1983) yang dikutip dalam artikel Murtanto (1999:39) mendefinisikan keahlian merupakan ketrampilan dari seorang ahli. Ahli didefinisikan sebagai seseorang yang memiliki tingkat ketrampilan tertentu atau pengetahuan yang tinggi dalam subyek tertentu yang diperoleh dari pelatihan atau pengalaman. Dalam artikel yang sama Hayes Roth dkk (1983) mendefinisikan keahlian sebagai keberadaan dari pengetahuan tentang suatu lingkungan tertentu, pemahaman terhadap masalah-masalah yang timbul dalam lingkungan tersebut, dan ketrampilan untuk memecahkan permasalahan tersebut. Menurut Tim Penyusun Modul Program pendidikan Non Gelar Auditor sektor Publik (2007:1) istilah audit berasal dari kata “audere” yang berarti mendengar, diambil dari praktek raja-raja pada zaman dahulu, yang melakukan pemeriksaan terhadap keuangan negaranya dengan cara mendengarkan laporan yang dibacakan oleh Bendahara/ menteri keuangannya. Lama kelamaan kata audere yang semula berarti mendengar itu berubah menjadi audit dan diartikan sebagai pemeriksaan. Kegiatan pemeriksaan tidak lagi dilakukan sendiri oleh Raja/ Kepala Negara, tetapi diserahkan kepada orang yang ahli/ kompeten dan independen. Orang/ pihak yang mengaudit disebut auditor, pihak yang diaudit disebut auditi, dan ilmu mengenai audit disebut auditing. Kata auditing tampaknya sudah diserap secara utuh dalam Bahasa Indonesia, namun kata audit sering diterjemahkan sebagai pemeriksaan, kata auditor diterjemahkan sebagai pemeriksa, kata auditor diterjemahkan sebagai pemeriksa, sedangkan kata auditee diserap sebagai auditi. Menurut Jaafar dan Sumiyati (2005), keahlian audit meliputi keahlian mengenai pemeriksaan maupun penguasaan masalah yang diperiksanya ataupun pengetahuan yang dapat menunjang tugas pemeriksaan. Keahlian tersebut mencakup : merencanakan pemeriksaan, menyusun Program Kerja Pemeriksaan (PKP), melaksanakan Program Kerja Pemeriksaan, menyusun Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), mendistribusikan LHP, dan memonitor Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP). Audit dalam lingkungan pemerintahan, menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.Per/05/M.Pan/03/2008 merupakan proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Auditor dalam lingkungan pemerintah dikenal dengan istilah Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)

Tidak ada komentar: