Minggu, 29 Agustus 2021

Unit Usahatani/Produksi (skripsi dan tesis)

Sebagai unit usahatani/produksi, Gapoktan memiliki kemampuan sebagai
berikut :
1) Merencanakan dalam mengembangkan usahatani yang menguntungkan
berdasarkan informasi yang tersedia dalam bidak teknologi, sosial,
ekonomi, permodalan, sarana produksi dan sumber daya lainnya yang
berbasis kawasan
2) Memfasilitasi penerapan teknologi ( bahan, alat, cara) usahatani yang
direkomendasikan Badan Litbang Pertanian /BPTP sesuai dengan
rencana kegiatan Gapoktan
3) Menjalin kerjasama / kemitraan usaha dengan pihak lain yang terkait
dalam pelaksanaan usahatani
4) Melaksanakan kesepakatan, baik yang dihasilkan bersama dalam
Gapoktan maupun kesepakatan dengan pihak lain
5) Mengevaluasi kegiatan bersama dan rencana kebutuhan Gapoktan,
sebagai bahan perencanaan kegiatan yang akan datang
6) Meningkatkan kesinambungan produktivitas dan kelestarian sumber
daya alam dan lingkungan
7) Merumuskan kesepakatan bersama, baik dalam memecahkan maupun
untuk melaksanakan berbagai kegiatan;dan
8) Merencenakan dan melaksanakan pertemuan secara berkala, baik di
dalam Gapoktan, antar Gapoktan atau dengan Poktan, serta dengan
instansi/ lembaga terkait.

Tidak ada komentar: