Minggu, 29 Agustus 2021

Konsep Ilmu Organisasi dan Organisasi Publik (skripsi dan tesis)


Organisasi adalah suatu sistem yang terdiri dari pola aktivitas kerjasama yang
dilakukan secara teratur dan berulang-ulang oleh sekelompok orang untuk mencapai
suatu tujuan (Indriyo Gitosudarmo, 1997). Sebuah organisasi dapat terbentuk karena
dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti penyatuan visi dan misi serta tujuan yang
sama dengan perwujudan eksistensi sekelompok orang tersebut terhadap masyarakat.
Organisasi yang dianggap baik adalah organisasi yang dapat diakui keberadaannya
oleh masyarakat disekitarnya, karena memberikan kontribusi seperti; pengambilan
sumber daya manusia dalam masyarakat sebagai anggota-anggotanya sehingga
menekan angka pengangguran. Orang-orang yang ada di dalam suatu organisasi
mempunyai suatu keterkaitan yang terus menerus.Rasa keterkaitan ini, bukan berarti
keanggotaan seumur hidup. Akan tetapi sebaliknya, organisasi menghadapi
perubahan yang konstan di dalam keanggotaan mereka, meskipun pada saat mereka
menjadi anggota, orang-orang dalam organisasi berpartisipasi secara relatif teratur.
Menurut para ahli terdapat beberapa pengertian organisasi sebagai berikut:
Stoner mengatakan bahwa organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang
melalui mana orang-orang di bawah pengarahan atasan mengejar tujuan
bersama.Stephen P. Robbins (2009:5) menyatakan bahwa Organisasi adalah
kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan
yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus
untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.
Menurut Sufian (2003;13), mengatakan “organisasi adalah sarana atau alat
mencapai tujuan”, maksudnya adalah dengan adanya organisasi maka memudahkan
untuk menjalin kerjasama yang tertata, yang terstruktur, sehingga personil-personil
didalam organisasi merasa nyaman melaksanakan tugasnya sehingga tujuan
organisasi bisa terlaksana dengan baik. Selanjutnya menurut Waldo (dalam Sufian,
2003;13) mengatakan “organisasi adalah pribadi yang berdasarkan atas wewenang
formal dan kebiasaan-kebiasaan dalam suatu sistem administrasi”.
Organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan organisasi juga sebagai wadah
tempat terselenggaranya administrasi sebagaimana batasan yang di ungkapkan oleh
Mooney (dalam Syafii’e, 2007;113) bahwa organisasi adalah segala bentuk setiap
perserikatan orang-orang untuk mencapai suatu tujuan bersama.
Sedangkan menurut Ndraha (2003;163) ukuran membantu kerja terhadap
organisasi pemerintahan yaitu :
a. Efesiensi, yaitu untuk mengukur proses, efektifitas guna mengukur keBaik
an mencapai tujuan.
b. Efektifitas, yaitu jika didefenisikan secara abstrak sebagai tingkat
pencapaian tujuan.
c. Kualitas, yaitu membantu kemampuan kerja pelayanan atau tugas-tugas
yang diberikan sebagai berikut yaitu :
a) Kesetiaan
b) Prestasi kerja
c) Tanggung jawab
d) Ketaatan
e) Kejujuran
f) Kerjasama
g) Kepemimpinan
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 ditetapkan unsur-unsur
yang membantu dalam pembuatan daftar kegunaan pelaksanaan tugas Kepala Dusun,
yaitu : Prestasi kerja, Tanggung Jawab, Ketaatan, Kejujuran, Kerjasama,
Kepemimpinan Keamanan serta ketertiban.
Menurut Syafii’e (2005;77) adapun unsur-unsur yang digunakan dalam
mengukur pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan yaitu :
a. Membuat kebijakan untuk pemerintah Sumber Daya Alam dan lingkungan
hidup.
b. Menjalankan keamanan desa, misalnya mengadakan ronda atau siskamling;
c. Memberikan kestabilan terhadap pelayan masyarakat;
d. Perilaku yang adil terhadap masyarakat;
e. Mengemukakan kesejahteraan masyarakat.
Organisasi publik dikembangkan dari teori organisasi, oleh karena itu untuk
memahami organisasi publik dapat ditinjau dari sudut pandang teori organisasi.
Menurut Fahmi (2013:1) organisasi publik merupakan sebuah wadah yang memiliki
multi peran dan didirikan dengan tujuan mampu memberikan serta mewujudkan
keinginan berbagai pihak dan tidak terkecuali kepuasan bagi pemiliknya.
Sedangkan menurut Stephen P.Robbins (dalam Fahmi, 2013:2), organisasi
publik merupakan kesatuan sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah
batasan yang relatif dapatdi identifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus
menerus untuk mencapai tujuan bersama atau sekelompok tujuan.
Pengertianorganisasi publik berkenaan dengan proses pengorganisasian.
Menurut Handoko (2011:167) Pengorganisasian merupakan proses
penyusunan struktur organisasi yang sesuai dengan tujuan organisasi, sumber daya
yang dimilikinya dan lingkungan yang melingkupinya. Dengan demikian hasil
pengorganisasian adalah stuktur organisasi, berkenaan dengan kesesuaian organisasi
birokrasi yang menjadi penyelenggara implentasi kebijakan publik. Tantangannya
adalah bagaimana agar tidak terjadi bureaucratic fragmentation karena struktur ini
menjadikan proses implementasi menjadi jauh ari efektif. Di Indonesia sering terjadi
inefektivitas implementasi kebijakan karena kurangnya koordinasi dan kerjasama
diantara lembaga-lembaga Negara dan pemerintah. Kebijakan yang begitu kompleks
menuntut adanya kerjasama banyak organisai, birokrasi sebagai pelaksana sebuah
kebijakan harus dapatmendukungkebijakan yang telah diputuskan dengan melakukan
koordinasi yang baik.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa organisasi publik adalah salah
suatu wadah yang menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas
umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi
setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang didalam
penyelenggaraan pelayanan publik, dilandasi dengan pengaturan hukum yang
mendukungnya.
Tujuan Organisasi PublikNegara berkewajiban melayani setiap warga
negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam
kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Pendirian organisasi publik merupakanu payau ntuk
mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta
terwujudnya tanggungjawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan
publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secarajelas.
Tujuan organisasi public sendiri menurut Etzioni (dalam Handoko, 2011:109),
yaitu suatu keadaan yang diinginkan dimana organisasi bermaksud untuk
merealisasikan dan sebagai pernyataan tentang keadaan di waktu yang akan
datang dimana organisasi sebagai kolektifitas mencoba untuk menimbulkannya.
Tujuan organisasi meletakkan kerangka prioritas untuk memfokuskan arah
semua program dan aktivitas lembaga dalam melaksanakan misi lembaga.
Pendirian organisasi publik bertujuan secaraoptimal bagi peningkatan :
a. Kesejahteraan rakyat, karena pada hakekatnya pelayanan publik merupakan
infrastruktur bagi setiap warga Negara untuk mencapai suatu kesejahteraan;
b. Budaya dan kualitas aparat pemerintah untuk menjadi abdi bagi negara dan
masyarakatnya, bukan sebagai penguasa terhadap negara dan
masyarakatnya.
c. Kualitas pelayanan umum atau publik diberbagai bidang pemerintahan
umum dan pembangunan terutama pada unit-unit kerja pemerintah pusat
dan daerah, sehingga masyarakat diharapkan akan mendapatkan perilaku
pelayanan yang lebih cepat, tepat, murah, dan memuaskan. Selain itu, era
reformasi menuntut pelayana numum harus transparan dan tidak
diskriminatif dengan menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas dan
pertimbangan efisiensi.

Tidak ada komentar: