Minggu, 29 Agustus 2021

Konsep dan Definisi Rumah Tangga Pertanian (skripsi dan tesis)


Konsep rumah tangga pertanian sangat penting untuk dipahami. Rumah
tangga pertanian adalah rumah tangga yang salah satu atau lebih anggota rumah
tangganya mengelola usaha pertanian dengan tujuan sebagian atau seluruh
hasilnya untuk dijual, baik usaha pertanian milik sendiri, secara bagi hasil, atau
milik orang lain dengan menerima upah, termasuk dalam hal ini adalah usaha jasa
pertanian. Rumah tangga yang mengelola usaha pertanian adalah rumah tangga
yang salah satu atau lebih anggota rumah tangganya melakukan dan
bertanggungjawab dalam kegiatan pemeliharaan, pembudidayaan,
pengembangbiakan, pembesaran/penggemukan, dan lain-lain. Status pengelolaan
usaha pertanian terdiri dari :
a) Mengelola usaha pertanian milik sendiri.
Mengelola usaha pertanian milik sendiri adalah apabila salah satu atau
lebih anggota rumah tangga memiliki usaha pertanian dan pengelolaan
dilakukan sendiri secara langsung, baik menggunakan buruh ataupun
tidak.
b) Mengelola usaha pertanian dengan bagi hasil.
Mengelola usaha pertanian dengan bagi hasil adalah apabila salah satu
atau lebih anggota rumah tangga melakukan usaha pertanian yang
merupakan usaha bersama atau usaha salah satu pihak dengan sistem bagi
hasil dan rumah tangga yang bersangkutan mengelola langsung usaha
pertanian tersebut dengan sistem bagi hasil. Dengan demikian dalam usaha
dengan sistem bagi hasil yang dicakup hanya salah satu rumah tangga saja
yaitu yang melakukan pengelolaan.
c) Mengelola usaha pertanian dengan menerima upah.
Mengelola usaha pertanian dengan menerima upah adalah apabila satu
atau lebih anggota rumah tangga melakukan pengelolaan usaha pertanian
milik orang lain dan bertanggungjawab penuh terhadap usaha tersebut
dengan menerima upah. Dengan demikian, buruh tidak tetap/ serabutan
tidak termasuk dalam kategori ini.
d) Memiliki usaha pertanian dikelola orang lain dengan memberi upah.
Memiliki usaha pertanian dikelola orang lain dengan memberi upah adalah
apabila satu atau lebih anggota rumah tangga memiliki usaha pertanian
dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada orang lain dengan
memberi upah.

Tidak ada komentar: