Minggu, 29 Agustus 2021

Pengertian BUMDES (skripsi dan tesis)


Pengertian BUMDES atau Badan Usaha Milik Desa menurut
Permendagri No. 39 Tahun 2010 tentang BUMDES adalah usaha desa yang
dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan
pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat. Badan
Usaha Milik Desa (BUMDES) adalah lembaga usaha desa yang dikelola
oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat
perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah desa
dapat mendirikan badan usaha sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa.
Dijelaskan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa bahwa untuk meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat,
pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan
kebutuhan dan potensi desa. Hal tersebut berarti pembentukan BUMDES
didasarkan pada kebutuhan, potensi, dan kapasitas desa, sebagai upaya
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Perencanaan dan pembentukan
BUMDES adalah atas prakarsa masyarakat desa.

Tidak ada komentar: