a. Unit Usaha Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi
Gapoktan sebagai fasilitator layanan kepada seluruh anggota untuk
memenuhi kebutuhan sarana produksi antara lain pupuk, benih
bersertifikat, pestisida, alat mesin pertanian dan permodalan usaha tani
yang bersumber dari kredit/permodalan usahatani maupun dari swadana
petani atau sisa hasil usaha.
b. Unit Usahatani / Produksi
Gapoktan memiliki unit usaha yang memproduksi komoditas untuk
memenuhi kebutuhan anggotanya dan kebutuhan pasar sehingga dapat
menjamin kuantitas, kualitas, da kontinuitas hasil.
c. Unit Usaha Pengolahan
Gapoktan dapat memberikan pelayanan, baik berupa penggunaan alat
mesin pertanian maupun teknologi dalam pengolahan hasil produksi
komoditas, mencakup proses pengolahan, sortasi/grading dan pengepakan
untuk meningkatkan nilai tambah produk.
d. Unit Usaha Pemasaran
Gapoktan dapat memberikan pelayanan/ fasilitasi pemasaran hasil
pertanian anggotanya, baik dalam bentuk pengembangan jejaring dan
kemitraan usaha dengan pihak lain, maupun pemasaran langsung. Dalam
pengembangannya, Gapoktan memberikan pelayanan informasi harga
komoditas kepada anggotanya agar tumbuh dan berkembang menjadi
usahatani mandiri.
e. Unit Usaha Keuangan Mikro ( simpan-pinjam )
Gapoktan dapat memfasilitasi permodalan usahatani kepada anggota
melalui kredit/permodalan usahatani maupun dari swadana petani/sisa hasil
usaha.
Minggu, 29 Agustus 2021
Fungsi Gapoktan (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar