Minggu, 29 Agustus 2021

Hubungan antara Negara dan Civil Society (skripsi dan tesis)

Hubungan antara negara dan civil society dapat didefinisikan sebagai suatu kekuatan untuk menyeimbangkan kekuatan negara. Dalam hal ini, civil society berperan sebagai suatu unsur yang dapat mengatasi negara, sehingga kekuasaan negara tidak mutlak dalam memperjuangkan hak-hak asasi seperti hak untuk hidup, hak untuk merdeka, dan hak kepemilikan. Civil society harus memiliki sikap percaya diri (self-reliance), swasembada (self-supporting), sukarela (voluntary), taat akan nilai dan norma yang berlaku, dan bebas dari ketergantungan terhadap negara (Damsar, 2015:143). Berdasarkan pengalamannya di Amerika, Tocqueville (dalam Damsar, 2015:143) juga merasakan bahwa civil society memiliki kekuatan politis yang berfungsi untuk mengontrol serta mengekang dominasi negara. Demokrasi dan ruang publik merupakan 2 (dua) ciri untuk mengetahui keberadaan civil society. Usaha meruntuhkan ruang lingkup civil society hampir selalu dihubungkan dengan usaha untuk meruntuhkan demokrasi. maka hampir tidak mungkin apabila berbicara demokrasi tanpa membahas ruang publik. Demokrasi dapat dikatakan cacat apabila di dalamnya ada larangan untuk ruang partisipasi. Oleh karenanya, menurut Chandoke (dalam Damsar, 2015: 143), demokrasi memiliki hubungan dua sisi dengan ruang publik. Tidak ada demokrasi tanpa ruang publik, namun secara bersamaan, tidak akan ada demokrasi apabila ruang publik tersebut tidak luas dan representatif. Menurut Hadi (dalam http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/), dalam melihat hubungan masyarakat dengan negara, civil society dianggap mempunyai 3 (tiga) fungsi, yaitu: Pertama, civil society mempunyai aktivitas memajukan kesejahteraan dengan memajukan kegiatan yang ditujukan untuk melengkapi peran negara sebagai pelayan publik. Kedua, civil society melakukan serangkaian aktivitas yang belum atau tidak dilakukan negara dalam kaitannya sebagai institusi yang melayani kepentingan masyarakat luas. Ketiga, civil society sebagai kekuatan tandingan negara (counter balancing the state atau counter veiling forces).

Tidak ada komentar: