Minggu, 29 Agustus 2021
Hubungan antara Negara dan Civil Society (skripsi dan tesis)
Hubungan antara negara dan civil society dapat didefinisikan sebagai suatu
kekuatan untuk menyeimbangkan kekuatan negara. Dalam hal ini, civil society
berperan sebagai suatu unsur yang dapat mengatasi negara, sehingga kekuasaan
negara tidak mutlak dalam memperjuangkan hak-hak asasi seperti hak untuk hidup,
hak untuk merdeka, dan hak kepemilikan. Civil society harus memiliki sikap percaya
diri (self-reliance), swasembada (self-supporting), sukarela (voluntary), taat akan
nilai dan norma yang berlaku, dan bebas dari ketergantungan terhadap negara
(Damsar, 2015:143). Berdasarkan pengalamannya di Amerika, Tocqueville (dalam
Damsar, 2015:143) juga merasakan bahwa civil society memiliki kekuatan politis
yang berfungsi untuk mengontrol serta mengekang dominasi negara.
Demokrasi dan ruang publik merupakan 2 (dua) ciri untuk mengetahui
keberadaan civil society. Usaha meruntuhkan ruang lingkup civil society hampir
selalu dihubungkan dengan usaha untuk meruntuhkan demokrasi. maka hampir
tidak mungkin apabila berbicara demokrasi tanpa membahas ruang publik.
Demokrasi dapat dikatakan cacat apabila di dalamnya ada larangan untuk ruang
partisipasi. Oleh karenanya, menurut Chandoke (dalam Damsar, 2015: 143),
demokrasi memiliki hubungan dua sisi dengan ruang publik. Tidak ada demokrasi
tanpa ruang publik, namun secara bersamaan, tidak akan ada demokrasi apabila
ruang publik tersebut tidak luas dan representatif. Menurut Hadi (dalam http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/), dalam
melihat hubungan masyarakat dengan negara, civil society dianggap mempunyai 3
(tiga) fungsi, yaitu: Pertama, civil society mempunyai aktivitas memajukan
kesejahteraan dengan memajukan kegiatan yang ditujukan untuk melengkapi peran
negara sebagai pelayan publik. Kedua, civil society melakukan serangkaian aktivitas
yang belum atau tidak dilakukan negara dalam kaitannya sebagai institusi yang
melayani kepentingan masyarakat luas. Ketiga, civil society sebagai kekuatan
tandingan negara (counter balancing the state atau counter veiling forces).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar