Peningkatan kemampuan Gapoktan dimaksudkan agar dapat berfungsi sebagai
(a) unit usaha sarana dan prasarana, (b) unit usahatani/produksi, (c) unit usaha
pengolahan, (d) unit usaha pemasaran (e) unit usaha keuangan mikro (
simpan-pinjam ) dan (f) unit penyedia informasi serta unit jasa penunjang
lainnya.
a) Unit Usaha Sarana dan Prasarana Produksi
Sebagai unit usaha sarana dan prasana produksi, Gapoktan harus memiliki
kemampuan sebagai berikut :
1) Menyusun rencana kebutuhan dan penyediaan sarana dan prasarana
produksi pertanian dari setiap anggota Gapoktan.
2) Mengorganisasikan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana produksi
pertanian dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD) terkait dan
lembaga usaha sarana dan prasarana produksi pertanian ; dan
3) Menjalin kerjasama/kemitraan usaha denga pihak penyedia sarana dan
prasarana produksi pertanian ( pabrik dan kios saprodi ), permodalan,
pengolahan dan/atau pemasaran hasil.
Minggu, 29 Agustus 2021
Peningkatan Kemampuan Gapoktan (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar