Standar Auditing merupakan pedoman umum untuk membantu
auditor memenuhi tanggungjawab profesionalisnya dalam audit atas
laporan keuangan yang mencakup pertimbangan mengenai kualitas
professional seperti kompetensi dan independensi, persyaratan
pelaporan dan bukti.Standar auditing yang berlaku umum (generally
accepted auditing standards) yang diperbaharui dengan SAS 105 dan
SAS 113 menjelaskan bahwa sepuluh standar auditing yang berlaku
umum dibagi menjadi tiga kategori yaitu standar umum, standar
lapangan, standar pelaporan. Standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (2011:150.1-150.2) dalam Sukrisno Agoes
(2012: 31), terdiri dari sepuluh standar yang dikelompokkan menjadi
tiga kelompok besar :
1. Standar Umum
a. Audit harus dilakukan oleh seorang yang sudah mengikuti pelatihan
dan memiliki kecakapan teknis yang memadai sebagai seorang
auditor.
b. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan,independensi
dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. c. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib
menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan
seksama.
2. Standar Pekerjaan Lapangan
a. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan
asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh
untuk merencanakan audit dan menentukan sifat,saat, dan lingkup
pengujian yang akan dilakukan.
c. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui
inspeksi,pengamatan,permintaan keterangan dan konfirmasi sebagai
dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan
yang diaudit.
3. Standar Pelaporan
a. Auditor dalam laporan auditnya harus menyatakan apakah laporan
keuangan telah disajikan sesuai standar akuntansi yang berlaku
umum di Indonesia.
b. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada
ketidakkonsistenan penerapan standar akuntansi dalam penyusunan
laporan keuanganan periode berjalan dibandingkan dengan
penerapan standar akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
c. Penggunaan informative dalam laporan keuangan harus dipandang
memadai, kecuali dinyatakan dalam laporan auditor.
d. Auditor dalam laporan auditnya harus menyatakan pendapat
mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau menyatakan
bahwa suatu pendapat tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara
keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan.
Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan,maka
laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat
pekerjaan audit yang dilaksanakan,jika ada dan tingkat tanggung
jawab yang dipikul oleh auditor.
Sabtu, 28 Agustus 2021
Standar Auditing (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar