Minggu, 29 Agustus 2021

Opini Audit (skripsi dan tesis)


Auditor sebagai pihak yang independen di dalam pemeriksaan keuangan
suatu lembaga/perusahaan akan memberikan pendapat atas kewajaran laporan
yang diauditnya. Bagian dari laporan audit yang merupakan informasi utama
dalam laporan audit adalah opini atau pendapat.
Pernyataan atau pendapat auditor di dalam laporan audit pelaksanaan dan
hasil audit tertuang pada paragraf ketiga di dalam laporan audit yang diterbitkan
oleh auditor yang bersangkutan. Opini auditor merupakan pendapat yang
diberikan oleh auditor tentang kewajaran penyajian laporan keuangan
lembaga/perusahaan temoat auditor melakukan audit (Agoes, 2012:74).
Menurut Agoes (2012:75) terdapat lima jenis opini audit, yaitu:
1. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
Jika auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar audit
yang ditentukan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), seperti yang terdapat
dalam standar profesional akuntan publik, dan telah mengumpulkan bahanbahan pembktian (audit evidence) yang cukup undtuk mendukung opininya,
serta tidak menemukan adanya kesalahan material dan penyimpangan dari
laporan keuangan, maka auditor dapat memberikan opini wajar tanpa
pengecualian.
Dengan opini wajar tanpa pengecualian, auditor menyatakan bahwa laporan
keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan , hasil usaha, perubahan ekuitas. Dan arus kas suatu entitas sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Pendapat ini diberlakukan bila dalam kondisi-kondisi berikut ini:
1) Seluruh laporan keuangan telah lengkap
2) Semua aspek dalam ketiga standar umum SPAP telah dipenuhi dalam
penugasan aspek tersebut
3) Bukti audit yang cukup memadai telah terkumpul dan auditor telah
melaksanakan penugasan audit ini dengan sedemikan rupa sehingga
membuatnya mampu menyimpulkan bahwa ketiga standar pekerjaan
lapangan telah dipenuhi
4) Laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku
5) Tidak terdapat situasi yang membuat auditor merasa perlu untuk
menambahkan sebuah penjelasan atau modifikasi kalimat dalam laporan ini.
2. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Bahasa (Unqualified Opinion
Reposrt With Explanatory Language)
Pendapat ini diberikan jika terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan
auditor menambah paragraf penjelas (atau bahasa jelas lain) dalam laporan audit,
meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa oengecualian yang
dinyatakan oleh auditor.
3. Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
Pendapat ini menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara
wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan
ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia kecuali untuk dampak hal yang berkaitan dengan yang dikecualikan.
4. Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Pendapat ini menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan
secara wajar posisi keuanga, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia.
5. Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion)
Kewajiban untuk menolak memberikan pendapat timbul jika terdapat
pembatasan ruang lingkup audit atau terdapat hubungan yang tidak independen
menurut Kode Etik Profesional antara auditor dengan kliennya.

Tidak ada komentar: