Minggu, 29 Agustus 2021

Landasan Hukum BUMDES (skripsi dan tesis)


Dasar pembentukan BUMDES Desa Karangrejek adalah UU No. 32
tahun 2004 pasal 213, Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005, dan diatur
lebih rinci melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2010
tentang BUMDES.
c. Tujuan BUMDES
Berikut ini adalah tujuan utama dari pendirian BUMDES :
1) Mendorong perkembangan perekonomian desa
2) Meningkatkan pendapatan asli desa
3) Meningkatkan kreatifitas dan peluang usaha ekonomi produktif
masyarakat desa yang berpenghasilan rendah
4) Mendorong berkembangan usaha mikro sektor informal
BUMDES didirikan berdasarkan kebutuhan dan potensi desa yang
merupakan prakarsa masyarakat desa. Artinya usaha yang kelak akan
diwujudkan adalah digali dari keinginan dan hasrat untuk menciptakan
sebuah kemajuan di dalam masyarakat desa. Berkaitan dengan alasan ini
maka seharusnya BUMDES mampu untuk memberikan kontribusi secara
signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Terdapat tujuh
ciri utama yang membedakan BUMDES dengan lembaga ekonomi
komersial pada umumnya yaitu:
1) Badan ini dimiliki oleh desa dan dikelola secara bersama
2) Modal usaha bersumber dari desa (51%) dan dari masyarakat (59%)
melalui penyertaan modal (saham atau andil)
3) Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari
budaya lokal (local wisdom )
4) Bidang usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan hasil
informasi pasar
5) Keuntungan yang diperoleh ditujukan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan desa (village policy)
6) Difasilitasi oleh Pemerintah, Pemprov, Pemkab, dan Pemdes
7) Pelaksanaan operasionalisasi dikontrol secara bersama (Pemdes,
BPD, dan anggota)

Tidak ada komentar: