Minggu, 29 Agustus 2021

Dimensi dan Indikator Kompetensi (skripsi dan tesis)


Suatu kompetensi dapat diukur melalui beberapa dimensi dan indikator.
Dalam penelitian ini kompetensi diukur melalui dimensi menurut Standar
Pemeriksa Keuangan Negara Tahun 2007 yang menyebutkan semua
organisasi pemeriksa bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap
pemeriksaan dilaksanakan oleh para pemeriksa yang kompeten dan secara kolektif
memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman yang dibutuhkan untuk
melaksanakan tugas tersebut. Penjelasan mengenai dimensi dan indikator
kompetensi adalah sebagai berikut:
1. Pengetahuan
Seorang pemeriksa diharuskan memiliki pengetahuan tentangstandar
pemeriksaan yang dapat diterapkan terhadap jenis pemeriksaan yang
ditugaskan, serta memiliki pengetahuan umum tentang lingkungan entitas,
program, dan kegiatan yang diperiksa (objek pemeriksaan). Selain itu
pemeriksa harus memiliki pengetahuan audit dan akuntansi sektor publik yang
diperoleh dari pendidikan formal maupun pendidikan non-formal seperti kursus
dan pelatihan khusus dibidang audit.
2. Keahlian
Auditor harus memiliki keahlian yang bersifat umum maupun khusus pada saat
melaksanakan audit. Keahlian yang harus dimiliki seorang auditor antara lain
untuk melakukan wawancara, kemampuan membaca cepat, mengolah data
statistik, keterampilan menggunakan komputer, serta mampu menulis dan
mempresentasikan laporan dengan baik.
3. Pengalaman
Audit menuntut seorang auditor untuk memiliki pengetahuan dan keahlian
yang tinggi. Pengetahuan dan keahlian tersebut tidak hanya diperngaruhi oleh
pendidikan formal tapi banyak faktor lain yang mempengaruhi antara lain
adalah pengalaman. Seorang auditor dapat menggunakan pengalaman yang ia
miliki sebagai dasar pada proses pemeriksaan sehingga memudahkan auditor
dalam menemukan kecurangan. 

Tidak ada komentar: