Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) merupakan kodifikasi
berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam
memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh
Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia
(DSPAP IAPI).
Pernyataan standar profesi dalam SPAP terdiri dari Pernyataan Standar
Auditing, Pernyataan Standar Atestasi, Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan
Review, Pernyataan Standar Jasa Konsultasi, dan Pernyataan Standar
Pengendalian Mutu.
Standar Auditing adalah panduan audit atas laporan keuangan historis
yang terdiri dari sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standa
Audit (PSA). PSA merupakan pedoman yang harus diikuti akuntan publik
dalam melaksanakan perikatan audit.
Berikut ini adalah sepuluh standar audit yang tercantum dalam PSA No.
01, SA Seksi 150 (SPAP, 2011) :
Standar Umum
(1) Audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian
dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
(2) Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam
sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
(3) Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib
menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama..
Standar Pekerjaan Lapangan
(1) Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten
harus disupervisi dengan semestinya.
(2) Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang
akan dilakukan.
(3) Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi,
pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai
untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Standar Pelaporan
(1) Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah
disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
(2) Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada,
ketidakonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip
akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
(3) Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan dipandang memadai,
kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
(4) Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan
keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian
tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat
diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor
dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat
petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika
ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor
Sabtu, 28 Agustus 2021
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar