Sabtu, 28 Agustus 2021

Ukuran KAP ( big4 dan non-Big4 ) (skripsi dan tesis)

Menurut (PMK Nomor: 17/PMK.01/2008) yang dimaksud
Kantor akuntan publik (KAP) adalah badan usaha yang telab
mendapatkan izin dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi
akuntan publik dalam memberikan jasanya. Ukuran KAP adalah
besar kecilnya Kantor Akuntan Publik.
Akuntan Publik yang bekerja pada suatu Kantor Akuntan
Publik (KAP) berwenang untuk melakukan audit laporan keuangan
perusahaan-perusahaan di Indonesia. KAP Big4 merupakan KAP
besar yang lebih independen dibandingkan dengan KAP yang kecil
(KAP non-Big4), dengan alasan bahwa ketika KAP besar
kehilangan satu klien tidak begitu berpengaruh terhadap
pendapatannya. Akan tetapi jika KAP kecil kehilangan satu klien
sangat berarti karena klienya sedikit. Jumlah klien banyak yang dimiliki oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) Big4 karena KAP Big4 memiliki reputasi yang baik terhadap
pasar dibandingkan KAP kecil atau non-Big4. Sehingga KAP Big4
memiliki pengetahuan, pengalaman teknis, kapasitas yang lebih
luas dibandingkan KAP yang non-Big4.

Tidak ada komentar: