Minggu, 29 Agustus 2021
Hubungan LSM atau NGO dengan Pemerintah (skripsi dan tesis)
Penjelasan tentang hubungan LSM atau NGO (Non Government
Organisation) dengan pemerintah menurut Eldridge (dalam Suharko, 2005:16),
menunjukkan bahwa posisi dan sikap NGO terhadap pemerintah sangat ditentukan
oleh isi dan pendekatan yang terkandung dalam aktivitas NGO. Dengan
mempertimbangkan variabel tersebut dan dengan berdasar pada cara NGO
berhubungan dengan pemerintah dan dengan masyarakat yang dilayaninya, Eldrige
mengelompokkan NGO di Indonesia menjadi 4 (empat) kategori. Kategori yang pertama adalah NGO yang menekankan pada penyediaan
pelayanan pada masyarakat lapisan paling bawah (grass-roots) dengan
menggunakan pendekatan “high-level cooperation-grassroots development” (kerja
sama tingkat tinggi-pembangunan masyarakat bawah). Dalam melaksanakan
aktivitas pembangunan, tipe NGO ini berusaha menjalin hubungan dengan agen
pemerintah yang berwenang tanpa disertai minat untuk mengubah dan mencampuri
proses politik.
Kategori yang kedua adalah NGO yang menekankan mobilisasi massa pada
isu-isu tertentu seperti lingkungan, gender, hak konsumen, hak asasi manusia,
demokrasi dan sebagainya. NGO kategori ini menerapkan pendekatan “high-level
politics – grassroots mobolization” (politik tingkat tinggi-mobilisasi masyarakat
bawah). NGO ini aktif dalam melakukan upaya advokasi dan mengintervensi proses
penyusunan keputusan, baik di tingkat lokal maupun tingkat nasional. Perhatian
utamanya adalah mereformasi kebijakan pemerintah.
Kategori yang ketiga adalah NGO yang menggunakan pendekatan
“empowerment from below” (pemberdayaan dari bawah). Tipe NGO ini lebih
menekankan pada pembentukan kesadaran atas hak-hak dasar ketimbang pada
upaya mengubah kebijakan. NGO dalam kategori ketiga ini menggunakan
hubungan tatap muka intensif dengan kelompok sasaran, dan hanya melakukan
kontak seperlunya dengan agen pemerintah. Kategori yang keempat adalah “NGO
radikal” (radical NGO) yang kritis terhadap pemerintah, dan menempatkan diri
sebagai “oposisi” terhadap pemerintah. Pemerintah dapat berinteraksi dan memberi respon kepada aktivitas NGO
melalui berbagai cara, mulai dari cara kooperatif sampai cara kontrol dengan derajat
yang bervariasi. Sikap dan kebijakan pemerintah terhadap NGO dapat dilihat dari
cara pemerintah menanggapi inisiatif NGO. Menurut Riker (dalam Suharko, 2005:
44), dengan memeriksa bekerjanya tiga dimensi strategis, yakni dimensi finansial,
organisasional dan otonomi kebijakan versus kontrol, ditemukan lima model utama
hubungan NGO-Pemerintah di sepanjang kontinum ruang politik.
1) Otonomi/ Benign Neglect (Pengabaian yang Baik)
Dalam model ini, pemerintah menganggap inisiatif NGO tidak
berbahaya dan membiarkan NGO beroperasi sebagai aktor otonom di bidang
keuangan, kebijakan dan organisasional. Dalam beberapa kasus, pemerintah
mungkin menempuh “kebijakan lepas-tangan” terhadap aktivitas NGO. Fisher
(dalam Suharko, 2005: 44) menyatakan bahwa pada awal 1970-an sampai awal
1980-an, banyak pemerintah yang cenderung mengabaikan eksistensi NGO.
Akan tetapi ketika NGO bertambah banyak dan menjadi lebih aktif secara
politik, pemerintah tidak lagi mengabaikan mereka.
Dalam kasus lainnya, pemerintah mengambil keuntungan dari NGO
tetapi tidak selalu mengontrolnya, malahan belajar dan mereka. Fisher (dalam
Suharko, 2005: 44) menemukan tiga alasan di balik kebijakan itu, yaitu
kurangnya kemampuan keuangan pemerintah, kebutuhan untuk memperkuat
legitimasi pemerintah, serta tujuan keamanan dan militer. 2) Fasilitasi / Promosi
Pada model ini, peran NGO dilihat sebagai pelengkap bagi aktivitas
pemerintah, kemudian pemerintah menciptakan lingkungan kebijakan yang
memberdayakan. Pemerintah bisa memfasilitasi inisiatif NGO melalui
dukungan finansial, pengakuan resmi atas aktivitas NGO (misalnya berupa
status hukum), pemberlakuan kebijakan yang mendukung dan koordinasi
informal dengan aktivitas NGO (misalnya untuk menghindari duplikasi).
3) Kolaborasi / Kerja Sama
Dalam model ini, pemerintah merasa mendapat keuntungan bila
melibatkan NGO secara langsung. Kekuatan setiap agen dapat diarahkan
menuju upaya pembangunan bersama. Kemitraan NGO-Pemerintah, yang juga
melibatkan donor asing, didasarkan pada model interaksi ini. NGO dan
Pemerintah bekerja sama dan saling belajar dalam kemitraan otonom, yang
sifatnya bisa sementara atau berdasarkan basis yang sistematis.
Bentuk kerja sama adhoc sering diawali oleh NGO, meskipun dalam
beberapa kasus departemen atau agen pemerintahlah yang lebih dahulu
mempromosikan kerja sama tersebut. Akan tetapi menurut Sandberg (dalam
Suharko, 2005:45), kebijakan sistematis yang mendukung kerja sama dengan
NGO masih jarang terjadi. Lima model ideal dari pola organisasional kerja
sama NGO-Pemerintah: pertemuan terjadwal secara teratur namun tidak
dilembagakan secara formal, satu kantor di pihak negara, pengkoordinasian
hubungan NGO-Negara di masing-masing kementerian, koordinasi di tingkat pemerintah lokal dan terdesentralisasi, dan pengaturan institusional multifokus
dan berjenjang untuk hubungan NGO-Negara.
4) Kooptasi
Kooptasi adalah bagian dari kontrol pemerintah atas komunitas NGO,
dan biasamya dilakukan oleh suatu negara agen pengawasan. Dalam konteks
ini, NGO menjadi subjek dari berbagai regulasi pemerintah di mana aspek
finansial, organisasional dan kebijakan selalu di kontrol pemerintah. Dalam
banyak kasus, pemerintah bahkan membentuk NGO sendiri, yakni melalui
pembentukan GONGOs (Government-organized NGOs) atau QUANGOs
(Quasi-non-governmental organizations). Pemerintah juga dapat membentuk
organisasi payung yang dibentuk NGO, atau dapat mengkooptasi organisasi
payung yang dibentuk NGO sendiri. Tetapi harus dicatat bahwa sifat dan derajat
kooptasi dapat bervariasi, tergantung pada tindakan pemerintah dalam
mengatur aktivitas NGO.
5) Pembubaran
Jika NGO dianggap sebagai ancaman politik terhadap otoritasnya,
pemerintah akan membatasi dan menghancurkan setiap inisiatif NGO. Menurut
Bratton (dalam Suharko, 2005: 47), Pemerintah dapat menggunakan berbagai
bentuk represi untuk menindas kebebasan NGO dalam bertindak, seperti
membatasi aktivitas NGO tertentu yang dinilai bertentangan dengan
kepentingan nasional, melakukan reorganisasi atas struktur manajemen internal
19
NGO, dan tindakan-tindakan keras terhadap aktivitas NGO seperti penculikan,
teror, dan memenjarakan aktivis. Langkah paling keras adalah pembubaran
paksa suatu NGO. Akan tetapi, penolakan terhadap aktivitas NGO tidak selalu
merupakan kebijakan pemerintah. Tindakan itu seringkali hanya dilakukan oleh
lembaga atau departemen pemerintah tertentu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar