Minggu, 29 Agustus 2021

Hubungan LSM atau NGO dengan Pemerintah (skripsi dan tesis)

Penjelasan tentang hubungan LSM atau NGO (Non Government Organisation) dengan pemerintah menurut Eldridge (dalam Suharko, 2005:16), menunjukkan bahwa posisi dan sikap NGO terhadap pemerintah sangat ditentukan oleh isi dan pendekatan yang terkandung dalam aktivitas NGO. Dengan mempertimbangkan variabel tersebut dan dengan berdasar pada cara NGO berhubungan dengan pemerintah dan dengan masyarakat yang dilayaninya, Eldrige mengelompokkan NGO di Indonesia menjadi 4 (empat) kategori. Kategori yang pertama adalah NGO yang menekankan pada penyediaan pelayanan pada masyarakat lapisan paling bawah (grass-roots) dengan menggunakan pendekatan “high-level cooperation-grassroots development” (kerja sama tingkat tinggi-pembangunan masyarakat bawah). Dalam melaksanakan aktivitas pembangunan, tipe NGO ini berusaha menjalin hubungan dengan agen pemerintah yang berwenang tanpa disertai minat untuk mengubah dan mencampuri proses politik. Kategori yang kedua adalah NGO yang menekankan mobilisasi massa pada isu-isu tertentu seperti lingkungan, gender, hak konsumen, hak asasi manusia, demokrasi dan sebagainya. NGO kategori ini menerapkan pendekatan “high-level politics – grassroots mobolization” (politik tingkat tinggi-mobilisasi masyarakat bawah). NGO ini aktif dalam melakukan upaya advokasi dan mengintervensi proses penyusunan keputusan, baik di tingkat lokal maupun tingkat nasional. Perhatian utamanya adalah mereformasi kebijakan pemerintah. Kategori yang ketiga adalah NGO yang menggunakan pendekatan “empowerment from below” (pemberdayaan dari bawah). Tipe NGO ini lebih menekankan pada pembentukan kesadaran atas hak-hak dasar ketimbang pada upaya mengubah kebijakan. NGO dalam kategori ketiga ini menggunakan hubungan tatap muka intensif dengan kelompok sasaran, dan hanya melakukan kontak seperlunya dengan agen pemerintah. Kategori yang keempat adalah “NGO radikal” (radical NGO) yang kritis terhadap pemerintah, dan menempatkan diri sebagai “oposisi” terhadap pemerintah. Pemerintah dapat berinteraksi dan memberi respon kepada aktivitas NGO melalui berbagai cara, mulai dari cara kooperatif sampai cara kontrol dengan derajat yang bervariasi. Sikap dan kebijakan pemerintah terhadap NGO dapat dilihat dari cara pemerintah menanggapi inisiatif NGO. Menurut Riker (dalam Suharko, 2005: 44), dengan memeriksa bekerjanya tiga dimensi strategis, yakni dimensi finansial, organisasional dan otonomi kebijakan versus kontrol, ditemukan lima model utama hubungan NGO-Pemerintah di sepanjang kontinum ruang politik. 1) Otonomi/ Benign Neglect (Pengabaian yang Baik) Dalam model ini, pemerintah menganggap inisiatif NGO tidak berbahaya dan membiarkan NGO beroperasi sebagai aktor otonom di bidang keuangan, kebijakan dan organisasional. Dalam beberapa kasus, pemerintah mungkin menempuh “kebijakan lepas-tangan” terhadap aktivitas NGO. Fisher (dalam Suharko, 2005: 44) menyatakan bahwa pada awal 1970-an sampai awal 1980-an, banyak pemerintah yang cenderung mengabaikan eksistensi NGO. Akan tetapi ketika NGO bertambah banyak dan menjadi lebih aktif secara politik, pemerintah tidak lagi mengabaikan mereka. Dalam kasus lainnya, pemerintah mengambil keuntungan dari NGO tetapi tidak selalu mengontrolnya, malahan belajar dan mereka. Fisher (dalam Suharko, 2005: 44) menemukan tiga alasan di balik kebijakan itu, yaitu kurangnya kemampuan keuangan pemerintah, kebutuhan untuk memperkuat legitimasi pemerintah, serta tujuan keamanan dan militer. 2) Fasilitasi / Promosi Pada model ini, peran NGO dilihat sebagai pelengkap bagi aktivitas pemerintah, kemudian pemerintah menciptakan lingkungan kebijakan yang memberdayakan. Pemerintah bisa memfasilitasi inisiatif NGO melalui dukungan finansial, pengakuan resmi atas aktivitas NGO (misalnya berupa status hukum), pemberlakuan kebijakan yang mendukung dan koordinasi informal dengan aktivitas NGO (misalnya untuk menghindari duplikasi). 3) Kolaborasi / Kerja Sama Dalam model ini, pemerintah merasa mendapat keuntungan bila melibatkan NGO secara langsung. Kekuatan setiap agen dapat diarahkan menuju upaya pembangunan bersama. Kemitraan NGO-Pemerintah, yang juga melibatkan donor asing, didasarkan pada model interaksi ini. NGO dan Pemerintah bekerja sama dan saling belajar dalam kemitraan otonom, yang sifatnya bisa sementara atau berdasarkan basis yang sistematis. Bentuk kerja sama adhoc sering diawali oleh NGO, meskipun dalam beberapa kasus departemen atau agen pemerintahlah yang lebih dahulu mempromosikan kerja sama tersebut. Akan tetapi menurut Sandberg (dalam Suharko, 2005:45), kebijakan sistematis yang mendukung kerja sama dengan NGO masih jarang terjadi. Lima model ideal dari pola organisasional kerja sama NGO-Pemerintah: pertemuan terjadwal secara teratur namun tidak dilembagakan secara formal, satu kantor di pihak negara, pengkoordinasian hubungan NGO-Negara di masing-masing kementerian, koordinasi di tingkat pemerintah lokal dan terdesentralisasi, dan pengaturan institusional multifokus dan berjenjang untuk hubungan NGO-Negara. 4) Kooptasi Kooptasi adalah bagian dari kontrol pemerintah atas komunitas NGO, dan biasamya dilakukan oleh suatu negara agen pengawasan. Dalam konteks ini, NGO menjadi subjek dari berbagai regulasi pemerintah di mana aspek finansial, organisasional dan kebijakan selalu di kontrol pemerintah. Dalam banyak kasus, pemerintah bahkan membentuk NGO sendiri, yakni melalui pembentukan GONGOs (Government-organized NGOs) atau QUANGOs (Quasi-non-governmental organizations). Pemerintah juga dapat membentuk organisasi payung yang dibentuk NGO, atau dapat mengkooptasi organisasi payung yang dibentuk NGO sendiri. Tetapi harus dicatat bahwa sifat dan derajat kooptasi dapat bervariasi, tergantung pada tindakan pemerintah dalam mengatur aktivitas NGO. 5) Pembubaran Jika NGO dianggap sebagai ancaman politik terhadap otoritasnya, pemerintah akan membatasi dan menghancurkan setiap inisiatif NGO. Menurut Bratton (dalam Suharko, 2005: 47), Pemerintah dapat menggunakan berbagai bentuk represi untuk menindas kebebasan NGO dalam bertindak, seperti membatasi aktivitas NGO tertentu yang dinilai bertentangan dengan kepentingan nasional, melakukan reorganisasi atas struktur manajemen internal 19 NGO, dan tindakan-tindakan keras terhadap aktivitas NGO seperti penculikan, teror, dan memenjarakan aktivis. Langkah paling keras adalah pembubaran paksa suatu NGO. Akan tetapi, penolakan terhadap aktivitas NGO tidak selalu merupakan kebijakan pemerintah. Tindakan itu seringkali hanya dilakukan oleh lembaga atau departemen pemerintah tertentu.

Tidak ada komentar: