Sabtu, 28 Agustus 2021

Audit Tenure ( Masa Perikatan Audit dengan Klien) (skripsi dan tesis)

Tenure merupakan lamanya masa perikatan antara auditor dengan
klien terkait pada jasa audit yang telah disetujui kedua belah pihak.
Tenure menjadi sebuah perdebatan masalah ketika tenure yang terjadi
dilakukan secara singkat maupun dilakukan dalam jangka waktu yang
lama. Tenure yang singkat mengakibatkan pemahaman auditor terhadap
operasi perusahaan maupun organisasi perusahaan kurang, sedangkan
tenure yang terlampau lama berakibat pada berkurangnya independensi
auditor dalam menjalankan tugasnya.
Kurniasih dan Rohman (2014) mengemukakan bahwa dengan
adanya audit tenure yang singkat ketika auditor memperoleh klien yang
baru akan membutuhkan waktu bagi auditor untuk menyesuaikan dan
memahami kliennya di lingkungan bisnis. Tenure yang singkat akan
berimbas pada terbatasnya pemerolehan informasi dan bukti – bukti,
sehingga ketika auditor mendapatkan data yang hilang ataupun sengaja
dihilangkan oleh pihak manajemen akan susah untuk ditemukan.
Begitupun dengan sebaliknya, audit tenure dengan jangka waktu yang
lama akan menimbulkan adanya hubungan emosional atau kedekatan
diantara auditor dengan kliennya. Hal tersebut dapat mengakibatkan
menurunnya sikap independensi seorang auditor. Adanya harapan pada
pemulihan kepercayaan pihak pengguna laporan keuangan, maka
dengan audit tenure yang singkat dapat lebih meningkatkan kompetensi
dari seorang auditor agar dapat menghasilkan kualitas audit yang bisa
diandalkan oleh penggunanya.
Isu terkait audit tenure yang diungkapkan oleh Giri (2010), tentang
kecurangan yang dilakukan oleh Enron di US dengan melibatkan KAP
ternama di masa itu International Arthur Anderson (AA). Auditor disini
seharusnya sebagai pihak yang independen dan profesional justru
menjadi faktor pemicu adanya masalah ini. AA yang sudah hampir 20
tahun melakukan tugas pengauditan perusahaan Enron akan tetapi, AA
tidak dapat mengungkapkan adanya permasalahan yang dihadapi Enron.
Kondisi tersebut memincu adanya indikasi penugasan audit yang
dilakukan terlampau lama oleh auditor dapat menurunkan tingkat
independensi seorang auditor.
Sinaga (2012) pada penelitiannya menyimpulkan adanya dua
faktor utama yang dapat memunculkan hubungan negatif di antara
auditor dengan klien dan kualitas audit yaitu berkurangnya independensi
yang akan seiring timbul akibat adanya kedekatan emosional antar
auditor dengan klien serta menurunnya kapasitas auditor dalam
memberikan penilaian kritikal. Tenure yang lama akan mengarah pada
kedekatan emosional KAP dan pihak manajemen perusahaan.
Terdapat peraturan yang mengatur mengenai audit tenure di
Indonesia yaitu Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 359/KMK.06/2003 pasal 2 mengenai “Jasa Akuntan Publik”.
Peraturan tersebut adalah perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 423/KMK.06/2002, yang mengatur bahwa pemberian jasa audit
umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dapat dilakukan oleh
KAP paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh
seorang akuntan publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturutturut.
Peraturan tersebut kemudian diperbaharui dengan dikeluarkannya
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/PMK.01/2008 mengenai “Jasa Akuntan Publik” pasal 3. Peraturan
tersebut mengatur tentang pemberian jasa audit umum atas laporan
keuangan dari suatu entitas dilakukan oleh KAP paling lama untuk 6
(enam) tahun buku berturut-turut, dan oleh seorang akuntan publik
paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut. Akuntan publik
dan kantor akuntan boleh menerima kembali penugasan audit umum
untuk klien setelah satu tahun buku tidak memberikan jasa audit umum
atas laporan keuangan klien tersebut. Sedangkan untuk Malaysia tidak
memiliki kebijakan tetap mengenai batas lamanya audit tenure. Hal
tersebut juga dibuktikan pada penelitian Shafie, et al (2009) tidak
terdapat kebijakan yang mengatur perihal audit tenure di Malaysia. 

Tidak ada komentar: