Minggu, 29 Agustus 2021

Dimensi dan Indikator Independensi (skripsi dan tesis)


Menurut Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (2007:30-36)
mengemukakan tiga dimensi dan indikator independensi, yaitu sebagai berikut:
1. Gangguan Pribadi
Organisasi pemeriksa perlu memperhatikan gangguan pribadi yang disebabkan
oleh suatu hubungan atau pandangan pribadi mungkin mengakibatkan
pemeriksa membatasi lingkup pertanyaan dan mengungkapkan atau
melemahkan temuan dalam segala bentuknya. Gangguan pribadi dari
pemeriksa secara individu meliputi antara lain:
a. Memiliki hubungan pertalian darah ke atas, ke bawah atau dengan jajaran
manajemen entitas atau program yang diperiksa atau sebagai pegawai dari
entitas yang diperiksa, dalam posisi yang dapat memberikan pengaruh
langsung dan signifikan terhadap entitas atau program yang diperiksa.
b. Memiliki kepentingan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung
pada entitas atau program yang diperiksa.
c. Pernah bekerja atau memberikan jasa kepada entitas atau program yang
diperiksa dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
d. Mempunyai hubungan kerjasama dengan entitas atau program yang diperiksa.
e. Memiliki tanggung jawab untuk mengatur entitas atau kepastian yang dapat
mempengaruhi keputusan entitas atau program yang diperiksa. Misalnya
sebagai seorang direktur, pejabat atau posisi senior lainnya dari entitas,
aktivitas atau program yang diperiksa atau sebagai anggota manajemen dalam
setiap pengambilan keputusan, pengawasan terhadap entitas, aktivitas atau
program yang diperiksa. Apabila organisasi pemeriksa mengidentifikasi adanya
gangguan terhadap independensinya, gangguan tersebut harus diselesaikan
secepatnya. Dalam hal gangguan pribadi tersebut hanya melibatkan seorang
pemeriksa dalam suatu pemeriksaan, organisasi pemeriksa dapat
menghilangkan gangguan tersebut degan meminta pemeriksa menghilangkan
gangguan tersebut. Misalnya, pemriksa dapat diminta melepas keterkaitan
dengan entitas yang diperiksa yang dapat mengakibatkan gangguan pribadi,
atau organisasi pemeriksa dapat tidak mengikutsertakan pemeriksa tersebut
dari penugasan pemeriksaan yang terkait dengan entitas tersebut.
2. Gangguan Ekstern
Gangguan ektern merupakan gangguan yang berasal dari luar lingkungan
auditor maupun luar organisasi pemeriksa yang dapat membatasi pelaksanaan
pemeriksaan atau mempengaruhi kemampuan pemeriksaan dalam menyatakan
pendapat atau simpulan hasil pemeriksaannya secara independen dan obyektif.
Independensi da obyektif pelaksanaan suatu pemeriksaan dapat dipengaruhi
apabila terdapat:
a. Campur tangan atau pengaruh pihak ekstern yang membatasi atau mengubah
lingkup pemeriksaan secara tidak semestinya.
b. Campur tangan pihak ekstern terhadap pemilihan dan penerapan prosedur
pemeriksaan atau pemilihan sampel pemeriksaan.
c. Pembatasan waktu yang tidak wajar untuk menyelesaikan suatu pemeriksaan.
d. Campur tanga pihak ekstern mengenai penugasan, penunjukkan, dan
promosi pemeriksa.
e. Pembatasan terhadap sumberdaya yang disediakan bagi organisasi pemeriksa,
yang dapat berdampak negatif terhadap kemampuan organisasi pemeriksa
tersebut dalam melakukan pemeriksaan.
f. Wewenang untuk menolak atau mempengaruhi pertimbangan pemeriksa
terhadap isi suatu laporan hasil pemeriksaan.
g. Ancaman penggantian petugas pemeriksa atas ketidaksetujuan isi laporan hasil
pemeriksaan, simpulan pemeriksa atau penerapan suatu prinsip akuntansi atau
kriteria lainnya.
h. Pengaruh yang membahayakan kelangsungan pemeriksa sebagai pegawai,
selain sebab-sebab yang berkaitan dengan kecakapan pemeriksa atau
kebutuhan pemeriksa.
Pemeriksa harus bebas dari tekanan politik agar dapat melaksanakan
pemeriksaan dan melaporakan temuan pemeriksaan, pendapat dan simpulan
secara objektif, tanpa rasa takut akibat tekanan politik tertentu.
3. Gangguan Organisasi
Independensi organisasi pemeriksa dapatdipengaruhi oleh kedudukan, fungsi, dan
struktur organisasi. Dalam hal melakukan pemeriksaan, organisasi pemeriksa
harus bebas dari hambatan independensi. Pemeriksa yang ditugasi oleh organisasi
pemeriksa dapat dipandang bebas dari gangguan terhadap independensi secara
organisasi, apabila melakukan pemeriksaan di luar ia bekerja.

Tidak ada komentar: