Minggu, 29 Agustus 2021
Kriteria Kualitas Pelayanan (skripsi dan tesis)
Kriteria yang digunakan untk melakukan penilaian kualitas pelayanan
publik dengan mengacu kepada Kepmen PAN Nomor 81 Tahun 1993 sebagai
berikut:
Kriteria Kualitatif
1. Kesederhanaan, yaitu banwa prosedur / tata cara pelayanan di
selenggarakan secara mudah, lancar, cepat, tepat, tidak berbelitbelit, mudah di pahami dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat
yang menerima pelayanan.
2. Kejelasan dan Kepastian,yaitu mencakup:
a. Prosedur/ tata cara pelayanan.
b. Persyaratan pelayanan, baik persyaratan teknis maupun
administratif.
c. Unit kerja dan atau pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan.
d. Rincian biaya tarif pelayanan dan tata cara
pembayarannya.
e. Jadwal waktu penyelesaian pelayanan.
3. Keamanan, yaitu bahwa hasil proses pelayanan dapat memberikan
keamanan, kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
4. Keterbukaan,yaitu prosedur atau tata cara, persyaratan, satuan
kerja/ pejabat penggung jawab pemberi pelayanan, waktu
penyelesaian, rincian biaya atau tarif serta hal-hal lain yang
berkaitan dengan proses pelayanan wajib di transformasikan secara terbuka agar mudah di ketahui oleh masyarakat, baik di minta
maupun tidak di minta.
5. Efisiensi, yaitu bahwa:
a. Persyaratan pelayanan hanya di batasi hal-hal yang
berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan
dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara
persyaratan dengan produk pelayanan yang di berikan.
b. Di cegah adanya pengulangan pemenuhan persyaratan,
dalam hal proses pelayanan masyarakat bersangkutan
mempersyaratkan adanya kelengkapan persyaratan satuan
kerja/ instansi pemerintah lain yang terkait.
6. Ekonomis, yaitu pengenaan biaya pelayanan harus di tetapkan
secara wajar dengan memperhatikan:
a. Nilai barang atau jasa pelayanan masyarakat tidak
menuntut biaya yang terlalu tinggi di luar kewajaran.
b. Kondisi atau kemampuan masyarakat untuk mengamen.
c. Ketentuan peeraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Keadilan, yaitu bahwa pelaksanaan pelayanan publik dapat di
selesaikan dalam kurun waktu yang telah di tentukan.
Kriteria Kuantitatif
1. Jumlah warga/ masyarakat yang meminta pelayanan (per hari, per
bulan, atau per tahun).
2. Lamanya waktu pemberian pelayanan.
3. Ratio/ perbandingan antara jumlah pegawai/ tenaga yang ada
dengan jumlah warga/ masyarakat yang meminta pelayanan untuk
menunjukan tingkat produktivitas kerja.
4. Penggunaan perangkat-perangkat modern untuk mempercepat dan
mempermudah pelayanan.
5. Frekuensi keluhan dan atau pujian dari masyarakat mengenai
kinerja pelayanan yang di berikan, baik melalui media masa
maupun melalui kotak saran yang di sediakan.
6. Penilaian fisik lainnya, misalnya kebersihan dan kesejukan
lingkungan, motivasi kerja pegawai dan lain-lain aspek yang
mempunyai pengaruh langsung terhadap kinerja pelayanan publik.
(Pasolong 2008:213-214)
Berdasarkan kriteria kualitas pelayanan di atas bahwa criteria kualitas
pelayanan dalam melayani masyarakat ada dua kriteria yaitu, kriteria pelayanan
kualitatif dan kriteria pelayanan kuantitatif. Kriteria pelayanan kualitatif
merupakan segala hal-hal demi terciptannya pelayanan yang berkualitas terhadap
masyarakat. Kriteria pelayanan kuantitatif merupakan segala hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan di lihat dari fisik atau sarana dan prasarana dalam
melayani masyarakat. Dua kriteria pelayanan tersebut merupakan segala hal-hal
yang di perhatikan dalam melayani masyarakat sehingga pelaynan yang
berkualitas dapat terwujud.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar