Minggu, 29 Agustus 2021

Ruang Politik Untuk Hubungan NGO-Pemerintah (skripsi dan tesis)

Kegiatan-kegiatan NGO tidak berlangsung di ruang hampa, tetapi berada di dalam konteks atau ruang yang tidak ditentukan oleh diri mereka sendiri, tetapi oleh interaksi antara pemerintaha dan NGO. Menurut Riker (dalam Suharko, 2005:35), ruang politik (political space) tersebut merupakan lingkungan yang sensitif dan terus bertambah di mana di dalamnya para aktor harus berjuang untuk meraih tujuan dan membangun visi mereka tentang pembangunan. Ruang politik merupakan keseimbangan dinamis yang terus berubah diantara dua faktor atau lebih aktor. Di dalam ruang politik tersebut prinsip-prinsip otonomi dan kontrol yang saling bertentangan akan menentukan hubungan NGOPemerintah. NGO dan kelompok masyarakat sipil lainnya berusaha memperluas ruang politik agar mereka dapat berorganisasi, beroperasi secara bebas, dan meningkatkan partisipasi politik mereka. Pada tingkat praktis, ada beberapa dimensi kunci yang ikut menyumbang terbentuknya ruang politik antara pemerintah dan NGO. Menurut Riker (dalam Suharko, 2005:36), ada 4 (empat) dimensi paling utama yang cukup berguna untuk menganalisa hubungan NGO-Pemerintah, yakni dimensi orientasi atau ideologi, dimensi finansial, dimensi organisasional, dan dimensi persoalan kebijakan. Masing-masing dimensi merupakan sumber ketegangan dinamis antara NGOPemerintah, karena masing-masing pihak umumnya berusaha mengejar tujuan masing-masing. Tabel berikut memaparkan empat dimensi orientasi yang dapat menjadi faktor penentu pola hubungan politik antara NGO dengan pemerintah/negara, dan strategi NGO dalam masing-masing dimensi tersebut, serta posisi pemerintah/negara ketika berhadapan dengan NGO (Gaffar, 2006: 216)

Tidak ada komentar: